Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dari kajian itu, Ombudsman menemukan beberapa catatan terkait aspek keselamatan dan keamanan layanan bandara. Karena itu, Bandar Udara Internasional Yogyakarta diminta memperbaiki aspek-aspek tersebut terlebih dahulu.
"Kalau rekomendasi Ombudsman itu kan wajib dilaksanakan. Ini kami lakukan kajian kesiapan bandara Yogyakarta akhir Maret lalu dan kami ada beberapa catatan yang perlu dituntaskan dulu," katanya saat dihubungi kumparan, Minggu (28/4).
Dia menegaskan, pemerintah maupun PT Angkasa Pura I harus memastikan aspek keselamatan dan kenyamanan sebelum bandara diresmikan. Hal ini berlaku hampir di semua bandara.
"Misalnya seperti di Kuala Namu International Airport kemarin, itu hanya masalah akses jalan tol ke bandara saja yang tidak ada. Selebihnya sudah memenuhi standar, baru diresmikan dan dioperasikan. Bandara Kertajati juga begitu," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Karena hal ini pula, pengoperasian Bandara Yogyakarta kerap diundur. Awalnya, pemerintah ingin mengoperasikan bandara pada 7 April 2019, kemudian diundur menjadi 29 April 2019.
Namun, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi kembali memastikan bahwa Bandara baru Yogyakarta tidak akan beroperasi pada bulan April.
Bandar Udara Internasional Yogyakarta merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang diamatkan oleh Pemerintah RI kepada AP I. Bandara ini dinilai mendesak untuk dibangun, mengingat Bandara Adisutjipto saat ini sudah dalam kondisi lack of capacity.
Bandara baru Yogyakarta akan menjadi yang terbesar ketiga di Indonesia setelah Bandara Soekarno-Hatta di Banten dan Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali.