Pajak E-commerce Menyasar Penjual di Marketplace Lebih Dulu

6 Februari 2018 14:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
e-commerce (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
e-commerce (Foto: Pixabay)
ADVERTISEMENT
Kementerian Keuangan masih mengkaji aturan pajak terhadap bisnis jual beli online atau e-commerce. Kebijakan tersebut nantinya akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang di dalamnya juga akan mengatur tarif pajak dan bea masuk barang impor.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Heru Pambudi, mengatakan kebiajakan pajak e-commerce tersebut akan diakukan bertahap. Penjual atau merchant yang ada dalam marketplace akan dikenakan terlebih dahulu dan selanjutnya baru penjual dalam media sosial.
"Itu akan kami terapkan bertahap. Tentunya sesuai dengan kesiapan semua. Iya bertahap (marketplace dulu baru media sosial)," kata Heru di Kemenko Kemaritiman, Jakarta, Selasa (6/2).
Aturan e-commerce ini memang menyangkut lintas departemen. Selain Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga terlibat, yakni jika ada transaksi yang dilakukan lintas batas (cross border) dan berhubungan dengan bea masuk.
Menurut Heru, beleid tersebut juga akan mengatur tata cara pemungutan pajak untuk barang berwujud maupun tak berwujud (file/soft copy) yang diperdagangkan melalui e-commerce. Namun Heru tak mau menjawab saat ditanya kapan aturan tersebut terbit.
ADVERTISEMENT
"Untuk yang tidak berwujud tentunya prinsip dari international trade kami terapkan di situ. Pertama adalah self assessment jadi mereka yang men-declare. Kedua, prosedur dan tata kelola sangat sederhana dan mengandalkan IT," jelasnya.