news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pajak Impor Naik, Bea Cukai Update Sistem Kepabeanan

13 September 2018 15:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi menjawab pertanyaan wartawan usai peluncuran Tim Reformasi Perpajakan dan Tim Penguatan Reformasi Kepabeanan dan Cukai. (Foto: Rivi Satrianegara)
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi menjawab pertanyaan wartawan usai peluncuran Tim Reformasi Perpajakan dan Tim Penguatan Reformasi Kepabeanan dan Cukai. (Foto: Rivi Satrianegara)
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melakukan pembaharuan atau update sistem kepabeanan secara periodik setiap harinya. Hal ini untuk mengakomodir tarif baru Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor.
ADVERTISEMENT
Sistem kepabeanan yang secara online di DJBC tersebut sebelumnya cukup padat dengan banyaknya importir yang mendaftar beberapa hari yang lalu agar masih mendapatkan tarif PPh impor yang lama.
"Sistem sudah kami sesuaikan dengan tarif yang baru. Kami pantau terus, kami update secara periodik setiap harinya," ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (13/9).
Menurut dia, saat ini sistem kepabenan sudah terverifikasi dengan tarif PPh impor yang baru. Sehingga petugas Bea dan Cukai maupun importir tak perlu repot lagi menyesuaikan kenaikan tarif PPh impor.
"Sistem itu terverifikasi dengan tarif yang baru. Kalau masih pakai tarif yang lama akan ada respons kepada importir," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Plt Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu Ambang Priyonggo sebelumnya mengatakan, acuan utama dari pengenaan tarif PPh yang baru adalah tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean. Artinya, tarif PPh impor yang lama masih berlaku bagi importir jika Pemberitahuan Pebean tersebut menunjukkan tanggal pendaftaran 12 September 2018 hingga pukul 00.00 WIB.
Tarif baru dikenakan apabila Pemberitahuan Pabean sudah diajukan tetapi belum mendapatkan nomor pendaftaran sampai dengan Rabu (12/9) pukul 00.00 WIB.
Belum didapatnya nomor pendaftaran disebabkan beberapa hal, seperti belum dilakukan pembayaran, sudah dibayar tetapi ada ketentuan larangan dan pembatasan yang harus dipenuhi, atau telah dilakukan pembayaran tapi belum ada rekonsiliasi manifest secara sistem.
ADVERTISEMENT
"Untuk billing yang belum dibayar, maka sistem Bea Cukai akan merespons: Reject Tarif PPh Tidak Sesuai," katanya.
Barang-barang impor di gerai pasar glodog yang mengalami kenaikan harga, Jumat (7/9/18).

 (Foto: Nurul Nur Azizah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Barang-barang impor di gerai pasar glodog yang mengalami kenaikan harga, Jumat (7/9/18). (Foto: Nurul Nur Azizah/kumparan)
Adapun persentase kenaikan PPh barang impor berbeda-beda mulai dari naik 2,5 persen, 5 persen, dan 7,5 persen. Sejumlah 719 komoditas dengan PPh 2,5 persen dinaikkan menjadi 7,5 persen. Contohnya adalah keramik, ban, peralatan elektronik audio-visual (kabel dan box speaker), serta produk tekstil (overcoat, polo shirt, swim wear).
Sebanyak 218 komoditas lain dengan tarif 2,5 persen naik menjadi 10 persen. Ini adalah produk konsumsi yang sebagian besar dapat disubtitusi oleh produksi lokal, semisal barang elektronik semacam dispenser air, pendingin ruangan, lampu; keperluan sehari-hari berupa sabun, sampo, kosmetik; serta berbagai peralatan dapur.
Ada pula 210 produk lain dengan pajak 7,5 persen naik menjadi 10 persen. Ratusan komoditas ini mencakup barang mewah, seperti mobil impor utuh atau completely built-up (CBU) dan motor besar.
ADVERTISEMENT
Selain itu, ada daftar impor barang berupa kedelai, gandum, dan tepung terigu yang dikenakan pungutan PPh impor sebesar 0,5 persen dan ekspor komoditas tambang batu bara, mineral logam dan mineral bukan logam yang juga dikenakan pemungutan PPh impor.
Sementara itu, terdapat 57 komoditas impor tetap pada tarif semula sebesar 2,5 persen. Puluhan produk ini termasuk bahan baku utama yang dikonsumsi masyarakat dan berpengaruh terhadap aktivitas produksi.