Pajak Perusahaan Pasti Turun Jadi 20 Persen, Sedang Dikaji Skemanya

2 Agustus 2019 13:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Dirjen Pajak Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Dirjen Pajak Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Pajak memastikan akan menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Penurunan PPh badan ini untuk mendorong daya saing usaha sehingga bisa memacu pertumbuhan ekonomi.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Pajak, Robert Pakpahan, mengatakan aturan penurunan PPh Badan ini akan segera dirilis dalam waktu dekat. Namun, dia enggan menyebut kapan pastinya aturan tersebut diterbitkan.
"Kalau diturunkan sudah pasti. Sedang dikomunikasikan. Tim antar-pemerintahan juga sudah terbentuk. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama sudah bisa. Yang pasti secara intensif terus dikerjakan," kata Robert di Hotel Dynasty, Bali, Jumat (2/8).
Direktur Jenderal Pajak, Robert Pakpahan, dalam acara media gathering di Bali. Foto: dok. Ditjen Pajak
Menurut Robert, ada dua skema penurunan tarif pajak yang masih dibahas. Pertama, tarif akan langsung turun menjadi 20 persen. Skema lainnya, tarif akan turun secara bertahap dari 25 persen berangsur hingga menjadi 20 persen.
"Apakah akan langsung dipotong atau bertahap sedang diputuskan. Tapi yang pasti sudah firm akhirnya ke 20 persen," katanya.
ADVERTISEMENT
Robert mengatakan peraturan mengenai penurunan tarif PPh Badan bisa selesai pada tahun ini. Namun, untuk pelaksanaannya kemungkinan baru bisa diterapkan di tahun mendatang.
"Aturannya bisa saja tahun ini, tapi pelaksanaannya bisa saja dua tahun lagi atau 2020," ujarnya.