Pajak Rokok 2018 Tutup Defisit BPJS Kesehatan Rp 5,73 Triliun

21 Maret 2019 17:12 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Rokok. Foto: Antara/Yusran Uccang
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Rokok. Foto: Antara/Yusran Uccang
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, pajak rokok yang dialokasikan untuk menutup defisit BPJS Kesehatan di tahun 2018 mencapai Rp 5,73 triliun.
ADVERTISEMENT
Adapun mekanisme penerapan kebijakan itu, yakni dari 50 persen penerimaan pajak rokok daerah, sebesar 75 persennya dipakai untuk menutup defisit BPJS Kesehatan. Besaran pajak rokok yang dikutip daerah sebesar 10 persen dari penerimaan cukai.
Menurut Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto, penerimaan cukai rokok selama 2018 mencapai Rp 153 triliun. Artinya 10 persen dari angka itu atau Rp 15,3 triliun adalah pajak rokok yang dikutip daerah.
"Dari Rp 15,3 triliun, separuhnya Rp 7,65 triliun. 75 persen dari itu sekitar Rp 5,73 triliun dialihkan ke BPJS (Kesehatan)," bebernya saat ditemui di Pabrik HM Sampoerna, Karawang, Kamis (21/3).
Ilustrasi Rokok. Foto: Antara/Yusran Uccang
Dia menambahkan, pajak rokok yang dipotong itu diberikan ke BPJS Kesehatan pada awal tahun berikutnya, setelah jumlah penerimaan cukai diketahui. Nirwala memastikan, alokasi pajak rokok untuk BPJS Kesehatan pada tahun lalu sudah dibayarkan tahun ini.
ADVERTISEMENT
"Saya kurang hafal karena itu di Ditjen Perimbangan Keuangan, tapi sudah (dibayarkan) awal tahun 2019 setelah dihitung," ucap Nirwala.
Sementara saat disinggung mengenai pajak rokok di 2019 yang akan dikutip untuk BPJS Kesehatan, dia belum bisa membeberkan. Yang jelas pada tahun ini, pemerintah menarget penerimaan cukai rokok sebesar Rp 165,5 triliun.
"Tahun ini target cukai kan Rp 165,5 triliun, tinggal hitung saja. Tapi itu tidak bisa dijadikan patokan karena realisasi kadang lebih tinggi," tegasnya.