Pasca Tax Amnesty, Wajib Pajak Diimbau Laporkan Harta Secara Berkala

28 Februari 2018 10:21 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas pajak melayani warga yang membayar pajak. (Foto: Antara/Risky Andrianto)
zoom-in-whitePerbesar
Petugas pajak melayani warga yang membayar pajak. (Foto: Antara/Risky Andrianto)
ADVERTISEMENT
Seluruh Wajib Pajak (WP) yang telah mengikuti amnesti pajak (tax amnesty) dan mendeklarasikan hartanya, memiliki kewajiban menyampaikan laporan secara berkala ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Laporan yang dimaksud meliputi laporan pengalihan dan realisasi investasi harta tambahan dan/atau laporan penempatan harta tambahan.
ADVERTISEMENT
Laporan tersebut disampaikan setiap tahun selama tiga tahun sejak terbit surat keterangan atau sejak pengalihan harta, dengan batas waktu pelaporan paling lambat 31 Maret tahun berikutnya atau bersamaan dengan laporan SPT Tahunan.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Amnesti Pajak pada pasal 13 disebutkan bahwa WP wajib menyampaikan laporan berkala atas harta repatriasi dan deklarasi dalam negeri.
Ilustrasi Pajak (Foto: Shutterstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pajak (Foto: Shutterstock)
Adapun laporan yang disampaikan berupa formulir kertas (hardcopy) dan salinan digital (softcopy) yang disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat WP terdaftar secara langsung, atau dokumen elektronik, dalam hal disampaikan melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh DJP.
Berdasarkan keterangan resmi DJP yang diterima kumparan (kumparan.com), Rabu (28/2), seluruh WP, termasuk UMKM dan berapa pun tarif uang tebusannya wajib menyampaikan laporan secara berkala.
ADVERTISEMENT
Jika terlambat menyampaikan laporan tersebut, maka DJP akan memberikan Surat Peringatan (SP). Dan maksimal 14 hari sejak tanggal SP terbit, WP harus menyampaikan tanggapan dan laporan berkala. Jika tak ada tanggapan setelah SP terbit, maka WP dapat dilakukan pemeriksaan.