Pembahasan Aturan Mobil Listrik Masih Berkutat Pada Skema Insentif

26 Februari 2019 11:19 WIB
clock
Diperbarui 21 Maret 2019 0:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
com-Ilustrasi Mobil Listrik Foto: Thinkstock
zoom-in-whitePerbesar
com-Ilustrasi Mobil Listrik Foto: Thinkstock
ADVERTISEMENT
Aturan tentang kendaraan listrik belum juga ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi). Rencana pengembangan kendaraan masa depan ini masih berkutat di level kementerian dan DPR.
ADVERTISEMENT
Pagi ini, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengumpulkan beberapa menteri terkait di kantornya. Mereka yang hadir di antaranya Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi, dan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana.
Moeldoko mengatakan, rapat hari ini bakal membahas tentang insentif yang bakal diberikan. Tapi Moeldoko enggan mendetailkan insentif apa yang dibuat dan untuk siapa saja.
"Ini mungkin sudah mendekati final ya, ini masalah insentif dan muatan lokal," kata dia saat baru tiba di Kemenko Kemaritiman, Jakarta, Selasa (26/2).
Hal yang sama juga diungkapkan Airlangga. Menurut dia, rapat pagi ini memang membahas tentang skema insentif fiskal. Hanya saja, dia menambahkan, keputusan DPR juga dibutuhkan untuk aturan mobil listrik.
ADVERTISEMENT
"Nanti saja sama Pak Luhut (isi rapatnya). Nunggu keputusan DPR untuk (insentif) fiskal," kata dia.
Sementara itu, Luhut yang datang belakangan enggan berkomentar. Kata dia, tunggu hasil keputusan pagi ini.
Sebelumnya, Luhut mengatakan, insentif bakal diberikan untuk empat hal, yaitu investasi pada pabrik baterai listrik, investasi untuk pabrik mobil atau motor listrik, pembelian mobil atau motor listrik oleh konsumen, dan investasi charging station. Tapi kala itu Luhut juga belum mendetailkan skemanya.
Aturan tentang kendaraan listrik terus molor dari target yang dijanjikan. Aturan ini sebelumnya sudah diwacanakan bakal dikeluarkan akhir 2017 lalu. Lalu pada akhir 2018, baik Luhut atau Airlangga menjanjikan Peraturan Presiden (Perpres) tentang kendaraan listrik bakal rampung paling lambat Januari 2019. Tapi menjelang berakhirnya bulan ini, aturan tersebut belum juga terbit.
ADVERTISEMENT