Pemerintah Bakal Evaluasi Aturan Diskon Pajak Devisa Hasil Ekspor

14 Agustus 2018 11:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bongkar muat di Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Priok (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bongkar muat di Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Priok (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pemerintah akan mengevaluasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26/PMK.010/2016, yakni tentang insentif pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga deposito dan tabungan, serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dari dana hasil ekspor (DHE) yang diparkir di perbankan dalam negeri.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut dilakukan karena selama ini para eksportir belum banyak yang mengetahui beleid tersebut. Adapun hal itu dilakukan untuk mendorong para eksportir tak hanya memasukkan DHE dalam perbankan dalam negeri, tapi juga mengkonversinya dalam bentuk rupiah.
Dalam beleid tersebut tertulis, jika DHE disimpan dalam dolar AS di perbankan dalam negeri selama 1 bulan, maka Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga deposito tersebut dikenalan 10 persen.
Bila lebih lama lagi, misalnya 3 bulan dan 6 bulan, pajak yang dikenakan masing-masing adalah 7,5 persen dan 2,5 persen. Sementara DHE ditaruh dalam perbankan dalam negeri di atas 6 bulan maka bebas PPh.
Sementara jika DHE disimpan dalam bentuk rupiah, untuk jangka waktu 1 bulan dan 3 bulan, PPh yang dikenakan masing masing 7,5 persen dan 5 persen. Jika 6 bulan atau lebih, maka PPh bunganya dibebaskan.
ADVERTISEMENT
"Nanti akan kami evaluasi," ujar Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan di Gedung Dhanapala Kemenkeu, Jakarta, Selasa (14/8)
Menurut dia, selama ini seharusnya yang lebih mendorong pemanfaataan beleid tersebut adalah perbankan. Sebab menurut Robert selama ini perbankan lebih mengetahui nasabahnya.
"Harusnya perbankannya, karena kan dia yang tahu nasabahnya," kata dia.
Ilustrasi Dolar-Rupiah (Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Dolar-Rupiah (Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Menurut Robert, untuk mengetahui deposito yang berasal dari DHE atau bukan, hal itu ada di pihak perbankan. "Ada syarat-syaratnya untuk DHE atau bukan, perbankan harusnya tahu," jelasnya.
Namun demikian, Robert enggan menjelaskan lebih jauh langkah apa yang akan dilakukan pemerintah. Tapi menurutnya, insentif berupa diskon PPh bunga deposito itu sudah bagus. "Nanti lah, kami evaluasi dulu. Kami lihat catatan dari perbankan seperti apa," katanya.
ADVERTISEMENT
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara sebelumnya mengatakan, pemerintah tengah menyiapkan insentif agar DHE bisa parkir di perbankan dalam negeri. Hingga saat ini 'think tank' fiskal itu masih menyiapkan mekanisme untuk mendorong DHE masuk dan dikonversikan dalam bentuk rupiah.
Menurut Sahasil, salah satu insentif yang tengah dikaji adalah perbaikan dari kebijakan bebas pajak bunga deposito DHE. Menurutnya, implementasi tersebut belum berjalan mulus.
"Dulu ada kebijakan bebas pajak untuk deposito untuk DHE. Itu impelmentasinya tak terlalu smooth. Karena tidak ada yg bisa mastikan itu deposito DHE apa bukan," jelasnya.