Pemerintah Libatkan KPPU Bahas RUU Antimonopoli

10 Juli 2018 11:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung KPPU RI (Foto: Abdul Latif/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung KPPU RI (Foto: Abdul Latif/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah akhirnya mengajak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk membahas Rancangan UU (RUU) tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang merupakan revisi dari Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, RUU Antimonopoli tersebut hanya dibahas Komisi VI DPR RI dengan pemerintah yang dalam hal ini dipimpin Kementerian Perdagangan. Selama ini, KPPU hanya sebatas dilibatkan secara informal dalam pembahasan.
“Kami sepakat untuk membahas (RUU Antimonopoli) bersama KPPU sebagai narasumber,” kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita di Kantor KPPU, Jalan Juanda, Jakarta Pusat, Selasa (10/7).
Dia berharap ketika KPPU dilibatkan dalam pembahasan, segala dampak yang timbul dari kebijakan yang diterapkan dapat diketahui. Dengan begitu, upaya pemberantasan monopoli dan kartel dapat berjalan dengan efektif saat RUU selesai dibahas.
“Kami perlu masukan KPPU sebab nanti saat UU sudah selesai dan diundangkan, itu akan dilaksanakan KPPU. Sehingga bisa langsung dibahas dan ditanyakan ke KPPU soal pengalaman dan dampak ketentuan,” paparnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Komisioner KPPU Chandra Setiawan mengapresiasi langkah pemerintah yang menggandeng KPPU dalam pembahasan RUU Antimonopoli. Sebab jika KPPU tak dilibatkan, RUU itu bisa jadi tak bisa dijalankan KPPU.
Komisioner KPPU Chandra Setiawan (Foto: Resya Firmansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner KPPU Chandra Setiawan (Foto: Resya Firmansyah/kumparan)
“Bisa-bisa RUU itu tidak applicable ketika tidak melibatkan kami. Kami di sini kan sebagai end user, sebagai pelaksananya,” katanya.
Dia menambahkan, RUU Antimonopoli itu hanya dibahas DPR RI selaku inisiator bersama pemerintah yang menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM). Karena dianggap lembaga independen, KPPU selama ini tidak diajak dalam pembahasan.
Adapun point yang ada di RUU itu yakni KPPU masih tetap diposisikan sebagai lembaga independen, tidak dibawahi kementerian/lembaga lain. Kemudian diatur pula denda untuk pelaku usaha yang nakal sebesar 30% dari penjualan tahun berjalan.
ADVERTISEMENT
Lalu bagi pelaku usaha yang akan melakukan merger dan akuisisi wajib melapor sebelum melakukan aksi korporasi. Selanjutnya, KPPU akan bisa menindak perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia apabila terbukti melakukan praktik monopoli.
Yang terakhir, KPPU ke depan dapat memberikan pengurangan hukuman bagi pelaku usaha yang melakukan praktik monopoli. Syaratnya, pelaku usaha itu bersedia mengungkapkan informasi mengenai rahasia kecurangan yang melibatkan pihak lain.
"Poin-poin itu adalah poin yang diusulkan oleh KPPU. Dengan terlibatnya kami di pembahasan, kami harapkan bisa memperjuangkan poin-poin itu," ucap Chandra.