Pemerintah Masih Galau untuk Naikkan Iuran BPJS Kesehatan

31 Juli 2019 18:48 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah masih mempertimbangkan berbagai hal, terkait rencana menaikkan premi atau iuran BPJS Kesehatan. Padahal rencana kenaikan premi BPJS Kesehatan itu, sebelumnya disebut sudah mendapat restu dari Presiden Joko Widodo.
ADVERTISEMENT
Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo, mengatakan pemerintah dalam hal ini lintas kementerian akan kembali menggelar rapat untuk memutuskan jadi tidaknya premi BPJS Kesehatan dinaikkan.
"Tapi itu pun harus ada perbaikan terhadap pengelolaan keseluruhan DJSN. Kemarin saya rapat dengan Pak Dirjen (Anggaran) sampai malam, lalu besok tanggal 2 (Agustus) hari Jumat akan bincang bincang dengan Menko PMK, Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menkes, untuk melihat bahwa JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) itu seperti apa yang seharusnya," ujar Mardiasmo saat ditemui di Kantor Wapres, Jalan Veteran, Jakarta, Rabu (31/7).
Dalam pertemuan tersebut akan dibahas mengenai kondisi BPJS Kesehatan khususnya hasil audit yang sudah dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dalam audit BPKP 2018 lalu, BPJS Kesehatan menderita defisit Rp 9,1 triliun. BPKP pun memberikan saran agar BPJS Kesehatan menjalankan action plan agar bisa menekan defisit.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
"BPJS kesehatan harus melaksanakan semua rekomendasi dari BPKP, termasuk cleaning datanya termasuk jika ada bebarapa yang masih perbaikan. Menkes sudah memberikan evaluasi terhadap kelas rumah sakit, rujuk balik sudah, dana kapitasi juga sudah dari Mendagri, jadi ini sudah semuanya," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Mengenai rencana untuk menaikkan premi, pemerintah masih akan melihat beberapa aspek. Misalnya kemampuan keuangan negara untuk menambal defisit, singkronisasi dengan pemerintah daerah, hingga pajak rokok.
"Nah itu kita lihat satu per satu," sebutnya.
Di tempat yang sama, Menteri Kesehatan Nila Moeloek menyatakan rencana menaikkan premi BPJS Kesehatan masih akan dibicarakan.
"Belum, baru merencanakan untuk menaikkan," tutupnya.
Sebagai catatan, terakhir kali iuran BPJS Kesehatan naik pada 2016, sementara pada 2018 tak naik. Pun di 2016, kenaikan iuran yang ditetapkan pemerintah tak sesuai dengan perhitungan DJSN. Iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI) semestinya Rp 36.000, namun pemerintah hanya menetapkan Rp 23.000.
Lalu untuk peserta kelas III seharusnya Rp 53.000, namun hanya ditetapkan Rp 25.600. Untuk peserta kelas II seharusnya Rp 63.000, tapi ditetapkan Rp 51.000. Hal itu membuat BPJS Kesehatan mengalami defisit, sebab biaya per orang per bulan lebih besar dari premi per orang per bulan.
ADVERTISEMENT