Pemerintah Mau Hapus Status Pegawai Honorer di Institusi Negara

18 April 2019 11:53 WIB
Ilustrasi PNS Foto: Antara/Rahmad
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi PNS Foto: Antara/Rahmad
ADVERTISEMENT
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memastikan kebijakan penghapusan pegawai honorer akan selesai pada tahun ini.
ADVERTISEMENT
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Syafruddin, menyampaikan, kebijakan tersebut saat ini tengah dibahas bersama Komisi II DPR RI.
"Dibicarakan dengan DPR ya. Itu akan dituntaskan tahun ini karena memang harus kita selesaikan para honorer," paparnya saat ditemui di Kantor Kemenpan RB, Jakarta, Kamis (18/4).
Menteri PANRB Syafruddin dalam Konferensi pers Kementerian PANRB. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Dia pun menegaskan, nantinya tidak ada status pegawai honorer di Kementerian/Lembaga atau pemerintah daerah, melainkan hanya Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Honorer saya selalu katakan tidak boleh dinafikan gitu aja, honorer saya selalu katakan tak boleh dinafikan. Harus diberi jalan terbaik, kalau tak PNS ya P3K," katanya.
Adapun alasannya mengatakan hal itu berdasar. Sebab tenaga honorer, menurut dia telah mengabdi dalam jangka waktu yang lama, namun upah yang diterimanya tergolong tidak besar.
ADVERTISEMENT
"Saya selalu menyampaikan bahwa honorer adalah orang yang berkeringat, oleh karenanya harus ada penyelesaian status mereka apakah dia nanti jadi PNS atau P3K," ucap Syafruddin.