Pemerintah Minta Tolong Pihak Ketiga Urus Tiket Pesawat

3 September 2019 20:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lion Air dan Garuda Indonesia di Bandara Internasional Soekarno-hatta, Jakarta. Foto: AFP/Adek BERRY
zoom-in-whitePerbesar
Lion Air dan Garuda Indonesia di Bandara Internasional Soekarno-hatta, Jakarta. Foto: AFP/Adek BERRY
ADVERTISEMENT
Pemerintah akan melibatkan konsultan sebagai pihak ketiga dalam menentukan kebijakan harga tiket pesawat. Hal ini dilakukan untuk mengetahui dampak sisi makro ekonomi dari kebijakan tersebut.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Polana B Pramesti, mengatakan pembahasan mengenai tiket pesawat tersebut masih berlangsung antara pemerintah dan pihak konsultan.
"Kami kerja sama dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Jadi saat ini sedang dibahas Kemenko Perekonomian bersama konsultan," kata Polana di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (3/9).
Sebelumnya, Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan pemerintah akan menerbitkan kebijakan baru terkait industri penerbangan murah pada bulan ini.
Kebijakan harga tiket pesawat berbiaya rendah (Low Cost Carrier/LCC) baru tersebut nantinya akan menggantikan happy hour, atau diskon 50 persen bagi 30 persen penumpang di jam-jam tertentu pada Selasa, Kamis, dan Sabtu.
Ada empat poin yang sedang digodok pemerintah agar tarif murah bisa berlaku dalam jangka panjang.
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Polana Banguningsih Pramesti memberikan keterangan pers tentang penanganan kecelakaan pesawat Lion Air JT610 di Kemenhub, Jakarta, Senin (12/11/2018). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Pertama, efisiensi sektor penerbangan. Pemerintah tengah mencari jalan agar komponen biaya industri penerbangan lebih efisien. Misalnya pemanfaatan fasilitas perawatan pesawat (Maintenance, Operating, and Overhaul/MRO) secara bersama.
ADVERTISEMENT
Kedua, efisiensi biaya operasional yang berpengaruh langsung ke struktur tarif. Saat ini, pemerintah mencari cara meminimalisir biaya avtur, yang menjadi momok biaya operasional lantaran mengambil 31 persen dari komponen beban operasional.
Ketiga, pemberian insentif. Rencananya, pemerintah tengah memikirkan insentif fiskal dan non-fiskal agar beban operasional maskapai tidak begitu besar.
Keempat, pengkajian beberapa kebijakan pemerintah yang justru diam-diam memperberat beban maskapai dan berdampak pada harga tiket pesawat.