Pemerintah Perketat Distribusi Dana Kelurahan, Bagaimana Mekanismenya?

28 November 2018 19:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas Bank menyiapkan uang kertas rupiah untuk ATM dan kantor cabang di Jakarta. (Foto: AFP PHOTO / Bay Ismoyo)
zoom-in-whitePerbesar
Petugas Bank menyiapkan uang kertas rupiah untuk ATM dan kantor cabang di Jakarta. (Foto: AFP PHOTO / Bay Ismoyo)
ADVERTISEMENT
Pemerintah menganggarkan bantuan pendanaan untuk kelurahan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2019. Dana sebesar Rp 3 triliun tersebut termasuk dana alokasi umum (DAU) tambahan.
ADVERTISEMENT
Rencananya akan ada 8.212 kelurahan yang bakal menerima dana bantuan ini. Pemerintah pun berkomitmen agar dana tersebut bisa semaksimal mungkin diperuntukkan bagi kebutuhan masyarakat. Salah satunya adalah dengan memastikan bahwa dana tersebut dikelola dengan benar.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bahkan menetapkan bahwa untuk mengelola Dana Kelurahan ini diperlukan empat pegawai negeri sipil (PNS). Direktur Fasilitas Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah (FDPPD) Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto mengatakan, keempat PNS tersebut nantinya berasal dari pemerintahan kelurahan itu sendiri.
Pertama, lurah yang bertanggungjawab terhadap pengelolaan dana kelurahan. Kedua sekretaris kelurahan selaku pejabat mata urusan kelurahan untuk memverifikasi dokumen pertanggungjawaban. Ketiga, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) yang bertanggungjawab secara administrasi terhadap kegiatan pembangunan maupun pemberdayaan. Keempat yaitu bendahara yang mengelola dana keuangan.
Petugas menghitung pecahan uang rupiah (Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro)
zoom-in-whitePerbesar
Petugas menghitung pecahan uang rupiah (Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro)
“Keempat ini harus ada empat orang yang berbeda, enggak boleh satu nanti ada KKN. Maka pemda siapkan 4 orang ini di kelurahan dan statusnya adalah PNS. Kalau tiba-tiba ada kerugian akibat kelalaian secara individu terhadap pelaksanaan DAU tambahan dia bisa dituntut ganti rugi, potong gajinya makanya harus PNS,” ungkap Adrian di Gedung KOMPAS Gramedia, Jakarta, Rabu (28/11).
ADVERTISEMENT
Keempat PNS tersebut nantinya juga bertugas dalam hal pelaporan pertanggungjawaban untuk Dana Kelurahan. Pelaporan tersebut harus rutin dilakukan sama seperti pelaporan Dana Desa. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau lurah harus menyerahkan laporan kepada PA atau camat paling lambat tanggal 5 setiap bulan.
Setelah itu PA akan menyerahkan laporan ke bendahara daerah tanggal 10 setiap bulannya. Menurut Ardian, pelaporan tersebut bukan merupakan hal baru dalam sebuah birokrasi. Sehingga diharapkan pemangku kepentingan di tingkat kelurahan tidak akan terlalu kewalahan.
“Jadi soal laporan enggak ada masalah, sudah normal umum dan aparat kelurahan kami nilai sudah sangat siap karena terkait dana kelurahan bukan dari DAU saja, sudah ada sebelumnya hanya saja sekarang ada dukungan pemerintah,” tandasnya.
ADVERTISEMENT