Kumparan Logo

Pemerintah Perlu Hati-hati saat Buka Jalur Domestik ke Maskapai Asing

kumparanBISNISverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Maskapai Penerbangan Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Maskapai Penerbangan Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Presiden Joko Widodo memiliki wacana untuk mengundang maskapai asing masuk ke Indonesia guna melayani jalur-jalur domestik. Hal dilakukan sebagai salah satu langkah menekan mahalnya harga tiket pesawat di dalam negeri.

Guru Besar Hukum Internasional dan Hukum Udara Universitas Indonesia,Hikmahanto Juwana, memandang wacana tersebut patut diapresiasi terutama agar tiket pesawat rute dalam negeri turun. Namun pemerintah perlu mempertimbangkan banyak hal.

Pertama, dalam hukum udara dikenal asas cabotage yaitu untuk jalur-jalur dalam negeri hanya dapat secara eksklusif dilayani oleh maskapai dalam negeri. Bahkan secara universal ada larangan maskapai asing melayani rute domestik suatu negara.

"Pengecualiannya adalah apabila tidak ada kesanggupan dari maskapai lokal untuk melayani jalur-jalur tersebut," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/6).

Kedua, adalah kurang tepat apabila masalah harga tiket pesawat yang melambung diselesaikan dengan membolehkan maskapai asing untuk melayani rute dalam negeri. Dia menyebut dalam jangka panjang hal ini dapat berakibat pada matinya bisnis maskapai lokal untuk melayani jalur-jalur domestik yang secara hukum internasional harus mendapat perlindungan.

Maskapai Penerbangan. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

"Ketiga, penyesalan akan muncul di kemudian hari apabila maskapai asing sudah masuk menjalani rute dalam negeri dan kemudian akan dilarang. Pemerintah akan sulit untuk membendung peran maskapai asing dengan peraturan perundang-undangan sekali pasar telah dibuka," tuturnya.

Dia menjelaskan pemerintah perlu belajar dari industri perbankan. Awalnya kepemilikan asing secara mayoritas pada bank nasional disebabkan karena pemerintah tidak ingin selalu mem-bail out bank nasional ketika bank tersebut menghadapi masalah.

Memang dengan membuka pemodal asing untuk memiliki bank lokal pada saat itu dianggap solusi. Ternyata di kemudian hari bank-bank nasional banyak diakusisi oleh pemodal asing. Keuntungan pun diraih oleh pemodal asing.

"Saat ini ketika ada keinginan untuk membatasi kembali pemodal asing dalam bank nasional melalui Amandemen UU Perbankan, banyak pemodal asing keberatan," ucapnya.

Pelajaran yang dapat dipetik adalah solusi sesaat justru memberi peluang dibukanya pasar dari industri tertentu ke pelaku usaha asing. Liberalisasi pasar pun terjadi. Padahal soko guru perekonomian Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Konstitusi tidak pernah berubah.

"Oleh karenanya pemerintah perlu berhati-hati dalam memberi kesempatan maskapai asing untuk menerbangkan jalur domestik. Jangan sampai masalah harga tinggi pesawat akan meliberalisasi industri penerbangan nasional," tegasnya.

embed from external kumparan

Dihubungi terpisah, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan, maskapai dari tiga negara sudah siap menambah rute ke Indonesia. Ketiganya yakni maskapai asal Malaysia AirAsia, maskapai asal Australia Jetstar, dan maskapai asal Singapura Scoot.

"Saya rasa yang sudah siap itu AirAsia, Jet Star, dan Scoot," kata Hariyadi kepada kumparan.

Lebih lanjut Hariyadi menuturkan, maskapai asal China sulit untuk ekspansi ke Indonesia. Sebab jaraknya yang terlalu jauh dengan Indonesia.

"China kejauhan," katanya.