Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Kementerian Perdagangan akan menjelaskan kepada otoritas investigasi Uni Eropa (European Union/EU) terkait tudingan pemberian subsidi biodiesel dari pemerintah kepada perusahaan-perusahaan biodiesel dalam negeri. Penyelidikan akan berlangsung hingga Januari 2020.
ADVERTISEMENT
Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag, Pradnyawati menjelaskan, pemerintah akan terus berupaya membuktikan tudingan EU tidak benar. Dia bilang, EU menuding salah satu dana himpunan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) merupakan bentuk subsidi dari pemerintah.
Padahal tudingan tersebut tidak benar, sebab dana himpunan dari BPDPKS berasal dari para pengusaha sawit. Selanjutnya, dana tersebut akan dikembalikan kepada para pengusaha sawit untuk kebutuhan berbagai hal seperti replanting, lalu biaya alat pertanian hingga pemasaran.
"Program BPDPKS membayar jadi enggak ada pemerintah menyalurkan. Karena itu dana himpunan dari pengusaha-pengusaha sawit," katanya saat konferensi pers di Kemendag, Jakarta Pusat, Jumat (26/7).
Dengan demikian, pemerintah bersama stakeholders akan memanfaatkan seluruh avenues yang tersedia dalam penyelidikan ini, termasuk di dalamnya argumentasi legal dan teknis. Selain itu, pemerintah akan melakukan komunikasi kepada Uni Eropa untuk menjelaskan posisi Indonesia, dampak serta keprihatinan terhadap temuan sementara komisi Eropa. Harapannya, Indonesia dapat menangkal dan selanjutnya terbebas dari tuduhan subsidi yang disebutkan oleh Uni Eropa terhadap produk biodiesel Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Haduh pokoknya mereka itu semua (isu) yang bisa diangkat-diangkat," lanjutnya.
Pradnyawati menegaskan dalam masa penyelidikan masih banyak kemungkinan yang akan terjadi. Artinya proposal besaran bea masuk yang sebesar 8 persen - 18 persen bisa saja lebih tinggi, atau bahkan tanpa ada besaran alias nol persen.
"Bebas bea masuk bisa, bisa sekali. Jadi dalam in dalam penyelidikan bisa terjadi. Mungkin 50 persen berakhir tidak kena (bea masuk) apapun," katanya.
Dia optimistis Indonesia mampu memberikan perlawanan terhadap usulan EC. Sebab, Pradnyawati bilang pada tahun 2013 Uni Eropa pernah melakukan tudingan serupa, yaitu mencoba memberikan bea masuk biodiesel hanya saja tidak berhasil lantaran tidak terbukti.
"Dan kita masih bisa terus menyampaikan bukti-bukti baru kepada mereka. Conclusion sampai awal tahun 2020 januari baru keluar final," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya diberitakan European Commission (EC) menginisiasi penyelidikan anti-subsidi terhadap biodiesel asal Indonesia. Eropa mengklaim bahwa pemerintah Indonesia memberi fasilitas subsidi yang melanggar ketentuan WTO kepada eksportir, sehingga berpengaruh terhadap ekspor biodiesel ke sana.
Padahal, inisiasi penyelidikan ini hanya berselang beberapa bulan setelah akses pasar ekspor biodiesel Indonesia ke EU terbebas dari hambatan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD). Pada bulan Juli 2019, EU mengajukan proposal besaran Bea Masuk Imbalan Sementara dengan besaran 8 persen - 18 persen.