Pemerintah Temui Para Pengusaha, Sosialisasikan Revisi DNI

22 November 2018 13:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto, di Kemenko. (Foto: Ela Nurlaela/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto, di Kemenko. (Foto: Ela Nurlaela/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah bertemu dengan kalangan pengusaha untuk membahas revisi Daftar Negatif Investasi atau DNI yang telah dikeluarkan. Hal ini menyusul pernyataan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Rosan Roeslani yang meminta kebijakan tersebut ditunda.
ADVERTISEMENT
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, pertemuan pada rapat internal yang dipimpin Menko Perekonomian Darmin Nasution ini masih berkaitan dengan sosialisasi revisi DNI. Menurut dia, ada sejumlah poin yang harus kembali dijelaskan kepada para pengusaha.
"Ini kan sosialisasi saja dengan pengurus Kadin. Sudah disosialisasikan, cuma minta penjelasan tambahan," kata Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (22/11).
Namun Airlangga enggan merinci poin apa saja yang dijelaskan secara lebih lanjut dengan Kadin. "Ya penjelasan secara umum saja. Sebelumnya sudah ada masukan dari sosialisasi-sosialisasi," katanya.
Sementara itu dalam keterangan tertulisnya, Rosan meminta pemerintah menunda penerapan aturan revisi DNI hingga ada dialog dan masukan yang mewakili kepentingan pelaku usaha.
"Detail masukannya akan kami sampaikan nanti, setelah dibahas bersama asosiasi pengusaha, besok. Karena itu kami berharap pemerintah bisa menunda penerapan DNI," katanya.
Suasana di PTSP-BKPM di Kantor BKPM, Gatot Subroto. (Foto: Ela Nurlaela/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana di PTSP-BKPM di Kantor BKPM, Gatot Subroto. (Foto: Ela Nurlaela/kumparan)
Bahkan menurut Rosan, keluarnya kebijakan relaksasi DNI terjadi tanpa dialog atau konsultasi untuk mendengarkan masukan Kadin, sebagaimana yang lazim terjadi sebelum keluarnya paket-paket kebijakan ekonomi.
ADVERTISEMENT
Dalam Paket Kebijakan Ekonomi XVI, pemerintah merevisi 54 bidang usaha DNI. Dari jumlah tersebut, hanya 25 bidang usaha yang bisa 100 dimiliki investor asing.
Berikut 25 bidang usaha yang diperbolehkan untuk investor asing 100 persen:
Pariwisata 1. Galeri Seni 2. Galeri Pertunjukan Seni
Kehutanan 1. Pengusahaan pariwisata alam berupa pengusahaan sarana, kegiatan, dan jasa ekowisata dalam kawasan hutan
Perdagangan 1. Jasa survei dan penelitian pasar
Perhubungan 1. Angkutan orang dengan moda darat tidak dalam trayek, angkutan pariwisata dan angkutan jurusan tertentu sektor Perhubungan 2. Angkutan moda laut luar negeri untuk penumpang (tidak termasuk cabotage) sektor Perhubungan
Kominfo 1. Jasa sistem komunikasi data sektor Kominfo 2. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi tetap sektor kominfo 3. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi bergerak sektor Kominfo 4. Penyelenggaraan jasa telekomunikasi layanan content sektor Kominfo 5. Pusat layanan informasi atau call center dan jasa nilai tambah telepon lainnya sektor Kominfo 6. Jasa akses internet 7. Jasa internet telepon untuk kepentingan publik 8. Jasa interkoneksi internet (NAP), jasa multimedia lainnya
ADVERTISEMENT
Ketenagakerjaan 1. Pelatihan kerja (memberi, memperoleh, meningkatkan, mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap dan etos kerja antara lain meliputi bidang kejuruan teknik dan engineering, tata niaga, bahasa, pariwisata, manajemen, teknologi informasi, seni dan pertanian yang diarahkan untuk membekali angkatan kerja memasuki dunia kerja).
ESDM 1. Jasa konstruksi migas 2. Jasa survei panas bumi 3. Jasa pemboran migas di laut 4. Jasa pemboran panas bumi 5. Jasa pengoperasian dan pemeliharaan panas bumi 6. Pembangkit listrik >10 mw 7. Pemeriksaan dan pengajuan instalasi tenaga listrik atas instalasi penyediaan tenaga listrik atau pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi/ekstra tinggi
1. Industri farmasi obat jadi 2. Fasilitas pelayanan akupuntur 3. Pelayanan pest control/fumigasi