Pemerintah Tetapkan Upah Minimum Provinsi 2019 Naik 8,03 Persen

16 Oktober 2018 14:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pabrik kelistrikan milik PT ABB Sakti Industri di Tangerang. (Foto: Abdul Latif/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pabrik kelistrikan milik PT ABB Sakti Industri di Tangerang. (Foto: Abdul Latif/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2019 naik sebesar 8,03 persen dari UMP 2018. Hal itu dikutip dari surat edaran Menaker Nomor B.240/M.NAKER/PHI9SK-UPAH/X/2018 tertanggal 16 Oktober 2018.
ADVERTISEMENT
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015, dalam pasal 44 ayat 1 dan ayat 2 dijelaskan formulasi penghitungan kenaikan UMP didasarkan pada UMP tahun berjalan dikalikan dengan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
“Data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan produk domestik bruto) yang akan digunakan sebagai referensi penghitungan UMP 2019, tentunya bersumber dari Badan Pusat Statistik Republik Indonesia (BPS),” demikian dikutip dari surat edaran tersebut.
Berdasarkan Surat Kepala BPS RI Nomor B-216/BPS/1000/10/2018 Tanggal 4 Oktober 2018, angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional masing-masing sebesar 2,88 persen‎ dan 5,15 persen‎.
Menaker membuka job fair (Foto: Alfred Henry/ANTARA)
zoom-in-whitePerbesar
Menaker membuka job fair (Foto: Alfred Henry/ANTARA)
"Dengan demIkian, kenaikan UMP dan/atau UMK Tahun 2019 berdasarkan data Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional yaitu 8,03 persen," demikian tertulis dalam SE tersebut.
ADVERTISEMENT
Dibandingkan tahun 2018 yang sebesar 8,71 persen, angka kenaikan UMP untuk tahun 2019 ini lebih kecil.
Selanjutnya, besaran UMP 2019 untuk setiap provinsi akan ditetapkan oleh Gubernur selambatnya pada 1 November 2018. Sedangkan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK), ditetapkan oleh bupati atau walikota selambatnya pada 21 November 2018.