Pemicu NU Haramkan MLM: Mengandung Unsur Money Game

4 Maret 2019 8:02 WIB
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Robikin Emhas Foto: Instagram @robikinemhas
zoom-in-whitePerbesar
Robikin Emhas Foto: Instagram @robikinemhas
ADVERTISEMENT
Nahdlatul Ulama (NU) memutuskan Multi Level Marketing (MLM) yang menjanjikan bonus setiap berhasil merekrut orang sebagai bisnis haram. NU menilai terdapat tipu muslihat dalam bisnis semacam itu.
ADVERTISEMENT
Sebab, bisnis MLM yang menjanjikan bonus setiap perekrutan seperti halnya money game. Keputusan rekomendasi haram diambil dalam Sidang Komisi Bahtsul Masail Waqiyyah, Kamis (28/2).
"Money Game dengan sistem MLM (Multi Level Marketing) yang dihukumi haram dalam Munas Alim Ulama adalah Money Game dengan sistem MLM yang mengandung unsur tipu muslihat (gharar)," kata Ketua PBNU Robikin Emhas kepada kumparan, Minggu (3/3).
Dia menjelaskan ada syarat sah dalam hukum jual beli. Salah satunya adalah adanya barang yang akhirnya menghasilkan keuntungan. Dalam bisnis MLM yang menjanjikan bonus setiap perekrutan itu, menurutnya menyalahi prinsip akad jual-beli.
"Syarat yang menyalahi prinsip akad dan motivasi transaksinya adalah berupa bonus, bukan barang," ucapnya.
Selama ini, ada sejumlah orang yang terjerat penipuan bisnis MLM. Salah satunya adalah Nima, bukan nama sebenarnya, yang merupakan pengusaha asal Yogyakarta.
ADVERTISEMENT
Ia mau tak mau harus merelakan uang Rp 100 juta karena tertipu bisnis MLM berkedok penjualan pulsa, Big Rajawali. Peristiwa itu terjadi sekitar tahun 2010 silam. Ia mengenal bisnis MLM Big Rajawali dari saudara yang telah dulu menggeluti.
Keuntungan yang dijanjikan sekitar 100 persen dari uang yang diinvestasikan membuatnya tergiur. Apalagi setiap berhasil merekrut orang juga mendapatkan bonus sekitar Rp 3,5 juta.
"Keuntungan dijanjikan akan dikirim bertahap setiap bulan," ucapnya.
Misalnya, bulan pertama Rp 6 juta dan bulan berikutnya lebih besar. Akan tetapi, selang beberapa bulan setelahnya, keuntungan yang dijanjikan kepada Nima tak kunjung masuk ke rekening. Begitu juga dengan saudara dan rekan-rekannya.
"Saya sadar itu ternyata penipuan dan kami para korban lainnya secara berkelompok itu melaporkan pada pihak berwajib. Namun uang kami tetap tidak kembali," kata dia.
Rhenald Kasali saat peluncuran buku The Great Shifting di rumah perubahan, Bekasi, Sabtu (21/7). Foto: Abdul Latif/kumparan
Praktisi bisnis Renald Kasali menilai bisnis MLM yang diharamkan NU dan menimpa Nima menggunakan skema ponzi yang telah ada di Indonesia sejak 15 tahun silam. Menurut Rhenald, money game yang ada dalam bisnis MLM berskema ponzi ini ibarat berjudi yang bisa menghancurkan hidup korbannya.
ADVERTISEMENT
"Money game ini sudah lama memang menggerogoti, bahkan lebih parah dari judi. Ini bisa membuat keluarga cerai-berai, karena dijanjikan keuntungan selangit jadi mereka rela melibatkan keluarga," kata Guru Besar Manajemen Universitas Indonesia itu kepada kumparan, Minggu (3/3).
Dalam skema ponzi, pertama kali para korban akan diberikan keuntungan sesuai janji. Misalnya, seseorang menanamkan modal Rp 10 juta, dalam kurun waktu satu bulan dia mendapatkan uang Rp 16 juta.
"Keuntungannya capai 60 persen. Ini kan besar, akhirnya orang tergiur untuk investasi lagi sampai mereka memutuskan untuk jual rumah. Nah, dapat uang Rp 100 juta, Rp 200 juta untuk diinvestasikan dengan harapan akan dapat imbal balik 60 persennya," lanjutnya.
Namun, setelah berinvestasi banyak, pelaku bisnis MLM tadi kemudian lari membawa uang. Yang tersisa kemudian hanya angan-angan mendapat untung, utang yang menumpuk, hingga keluarga tercerai akibat permusuhan.
ADVERTISEMENT