Pencabutan Kewenangan Susi Soal Impor Garam, Bertentangan dengan UU

18 Maret 2018 14:33 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Susi Pudjiastuti beri kuliah di Harvard, AS (Foto: Dok. KKP RI)
zoom-in-whitePerbesar
Susi Pudjiastuti beri kuliah di Harvard, AS (Foto: Dok. KKP RI)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah telah menerbitkan peraturan baru terkait impor garam. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo itu, kewenangan menerbitkan rekomendasi impor garam dipindahkan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ke Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
ADVERTISEMENT
Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution membenarkan keberadaan PP tersebut. "Memang sudah diteken PP-nya oleh Presiden. Presiden mengeluarkan PP sebagai kepala pemerintahan, kewenangan memberi rekomendasi untuk impor garam industri itu adalah kewenangan Menteri Perindustrian," ujar Darmin di kantornya, Jumat (16/3).
Menanggapi hal itu, Ekonom Universitas Indonesia Faisal Basri menilai PP tersebut bertentangan dengan undang-undang. Lebih jauh, Faisal juga mempertanyakan untuk kepentingan siapa kewenangan penerbitan rekomendasi impor garam itu dialihkan dari KKP ke Kemenperin?
Hal itu diungkapkan Faisal melalui akun twitter pribadinya @FaisalBasri. “Main tabrak. Keluarkan PP yg bertentangan dengan UU. Contoh terkini: PP No.9/2018. Impor garam dan ikan tak perlu rekomendasi Kementerian Kelautan dan Perikanan. Untuk kepentingan siapa?” tulis Faisal.
ADVERTISEMENT
Dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, dinyatakan kewenangan memberikan rekomendasi impor memang ada di Menteri KKP.
Petani sedang panen garam. (Foto: Antara/Basri Marzuki)
zoom-in-whitePerbesar
Petani sedang panen garam. (Foto: Antara/Basri Marzuki)
Dalam Pasal 37 UU tersebut, dinyatakan: (1) Pemerintah Pusat mengendalikan impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman. (2) Pengendalian impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penetapan tempat pemasukan, jenis dan volume, waktu pemasukan, serta pemenuhan persyaratan administratif dan standar mutu. (3) Dalam hal impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman, menteri terkait harus mendapatkan rekomendasi dari Menteri.
Mengacu pada ketentuan umum yang diatur dalam Pasal 1 UU yang sama, poin 34 menyatakan bahwa “Menteri” yang dimaksud dalam UU ini adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan Perikanan.
ADVERTISEMENT