Pengamat Energi UGM: UU KPK Direvisi, Mafia Migas Makin Licin

18 September 2019 18:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kilang minyak Foto: Reuters/Todd Korol
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kilang minyak Foto: Reuters/Todd Korol
ADVERTISEMENT
Pengesahan revisi UU KPK yang baru saja dilakukan pemerintah dan DPR, kini masih menimbulkan polemik. Salah satunya, dalam sektor penindakan mafia migas.
ADVERTISEMENT
Pengamat ekonomi energi UGM, Fahmy Radhi, menilai revisi UU KPK bisa memperlambat pengusutan kasus mafia migas. Awalnya paling tidak membutuhkan 4 tahun, bisa sampai 10 tahun.
"Dengan UU KPK yang lama saja untuk menangkap mafia migas butuh waktu 4 tahun. Apalagi dengan revisi UU ini bisa 10 tahun,” kata Fahmy dalam diskusi di Bakoel Koffie, Jakarta, Rabu (18/9).
Fahmy yang juga mantan anggota tim reformasi tata kelola migas, mengatakan hal krusial yang menjadi hambatan penindakan mafia migas adalah terkait penerapan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Pasalnya, dalam jangka waktu dua tahun di dalam revisi UU KPK, dia khawatir para mafia migas justru bisa melenggang dengan mudah dari jerat hukum.
Sebab, aturan itu memungkinkan pembebasan terduga tersangka yang mestinya masih dalam tahap penyelidikan. Sehingga, mafia migas pun kian licin atau susah ditangkap.
ADVERTISEMENT
"Ini saya khawatirkan adanya moral hazard penggunaan SP3. Misalnya lagi diusut butuh waktu lama, kemudian sudah melewati dua tahun dibebaskan. Ini akan semakin banyak orang yang dibebaskan dengan menggunakan SP3 tadi," katanya.
Pengamat energi UGM Fahmi Radhi Foto: Novan Nurul Alam/kumparan
Selain itu, dia mengungkapkan penindakan mafia migas juga membutuhkan usaha keras. Tidak hanya besaran uang, namun juga kompleksitas jaringan seperti melibatkan korporasi internasional.
"Kenapa sulit? Karena di balik itu kan uang besar. Kemudian melibatkan mafia migas yang sudah sangat canggih dan melibatkan korporasi internasional dan biasanya lokasinya di luar negeri,” ujarnya.
Apalagi, kata dia, revisi UU KPK juga bisa menjadikan lembaga antirasuah menjadi tidak independen. Karena, bisa diintervensi dengan adanya Dewan Pengawas hingga ketentuan penyadapan.
“Dengan kondisi itu KPK akan mengalami kesulitan apalagi kalau kemudian dengan revisi UU ada Dewan Pengawas. Kalau penyidik mau menyelidiki aliran dana, kemudian tidak mendapat izin atau izinnya lama itu akan memperlambat KPK mengusut penyimpangan atau potensi korupsi yang ada di migas, baik di hulu, midterm, maupun di hilir,” ujarnya.
ADVERTISEMENT