Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Aturan besaran tarif ojek online (ojol ) telah secara resmi dirilis, Senin (25/3). Adapun dalam aturan yang baru ini terjadi kenaikan tarif sekitar 80 persen dibanding tarif sebelum diatur.
ADVERTISEMENT
Tarif lama ojol sekitar Rp 1.600 per kilometer (km). Sementara pada aturan baru, tarif tertinggi per km Rp 2.600.
Menanggapi hal tersebut, Pengamat Transportasi Institut Studi Transportasi (Intrans) Darmaningtyas menyampaikan, adanya kenaikan tarif ini akan menjadi pro dan kontra di kalangan masyarakat.
"Kalau konsumen merasa berat dan meninggalkan ojol, itu lebih baik karena sepeda motor memang bukan sarana transportasi umum yang berkeselamatan," katanya kepada kumparan, Senin (25/3).
Ia menambahkan, yang paling penting adalah pemerintah daerah menyediakan transportasi massal yang beragam sehingga konsumen dapat memilih antarmoda transportasi.
"Kalau ojol mahal, mereka bisa naik angkutan umum (bus/angkot) yang lebih murah," sebutnya.
Masih berdasarkan aturan baru tarif ojol , aplikator dirasa akan bersaing lebih sehat. Sebab, penentuan tarif untuk pengemudi telah ditetapkan secara mutlak.
ADVERTISEMENT
Sementara, aplikator akan bersaing dalam menetapkan harga potongan 20 persen dari tarif nett yang diterima pengemudi. Adapun tarif nett yang diterima pengemudi Rp 8.000 hingga Rp 10.000 untuk di Jabodetabek untuk jarak terdekat atau di bawah 4 km.
"Di sanalah letak persaingan yang sehat antar-aplikator, bisa saja nanti aplikator yang satu menetapkan potongan tarif 20 persen tapi bisa juga kurang dari 20 persen," katanya.