Pengelola Usul Tak Semua Toilet di‎ Rest Area Gratis

2 Agustus 2019 13:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Musala Rest Area KM 130B Tol Cipali. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Musala Rest Area KM 130B Tol Cipali. Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Asosiasi Rest ‎Area Indonesia (AREI) meminta kepada Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) agar toilet yang ada di rest area jalan tol tidak seluruhnya gratis.
ADVERTISEMENT
Ketua Umum AREI, Widi, menyampaikan bahwa selama ini layanan toilet yang ada di rest area kerap dikeluhkan penguna tol, entah karena terdapat air yang tidak mengalir lancar maupun terdapat instalasi yang rusak.
"Ada usul dari kami, apa boleh ada toilet yang berbayar," ucapnya dalam Diskusi Pengelolaan Jalan Tol di Kementerian PUPR, Jakarta, Jumat (2/7).
Dia menyebut bahwa hampir setiap hari, terdapat instalasi toilet yang rusak. Hal itu membuat biaya perawatan toilet yang membengkak, sehingga uang pengelola hanya fokus kepada perbaikan instalasi toilet yang rusak.
"Setiap hari ada (instalasi) yang rusak, yang hilang. Mengelola toilet memang tidak mudah," papar Widi.
Toilet di Rest Area Tol Bocimi Seksi I Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Selain itu, menurut dia, pengelola masih harus membayar iuran listrik, hingga retribusi kepada pemerintah daerah. Oleh karenanya, pengelola kesulitan untuk menganggarkan dana untuk membuat toilet berpelayanan istimewa.
ADVERTISEMENT
"Nanti tetap ada yang gratis. Artinya ada yang gratis, ada yang berbayar. Spesifikasinya yang gratis seperti apa, yang berbayar bagaimana," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, Danang Parikesit, menyampaikan bahwa toilet semestinya memang tidak berbayar karena merupakan bagian dari pelayanan jalan tol.
Namun ke depan, usulan dari pengelola rest area itu akan dipertimbangkan untuk masuk ke dalam aturan baru berupa peraturan menteri (Permen). Di Permen baru itu, pelayanan akan diklasifikasikan menjadi 2, yakni pelayanan dasar dan pelayanan yang memberikan nilai tambah.
"Di Permen yang baru akan kita definisikan soal bayar dan enggak bayar itu," tegasnya.