Pengusaha Khawatir Soal Rencana Kenaikan Harga Gas

25 September 2019 10:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas PGN mengecek pasokan gas bumi ke industri. Foto: Dok. PGN
zoom-in-whitePerbesar
Petugas PGN mengecek pasokan gas bumi ke industri. Foto: Dok. PGN
ADVERTISEMENT
Para pengusaha yang tergabung Kamar Dagang dan Industri (Kadin), menyoroti rencana PT Perusahaan Gas Negara Tbk atau PGN menaikkan harga gas bumi bagi pelanggan komersial industri.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia, Johnny Darmawan, menilai saat ini harga gas di Indonesia masih relatif mahal untuk menopang daya saing industri nasional.
"Para pelaku usaha menanyakan kembali bagaimana sesungguhnya komitmen kebijaksanaan dan keberpihakan Pemerintah dalam menetapkan harga gas yang sampai saat ini belum ada kepastian," kata Johnny dalam Forum Diskusi Kadin dengan Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB) dan Indonesian Natural Gas Trader Association (INGTA) di Menara Kadin, Jakarta Selatan (25/9).
Rencana kenaikan harga gas sebelumnya disampaikan direksi PGN saat menggelar Public Expose di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (26/8).
Kenaikan rencananya dilakukan untuk pelanggan komersial industri. Kebijakan tersebut diambil untuk membiayai pembangunan infrastruktur gas bumi ke berbagai daerah.
ADVERTISEMENT
Menurut Johnny, kenaikan harga akan memberatkan industri. Apalagi, kata dia, gas sangat berperan dalam pengoperasian sektor industri karena biaya gas bumi memberikan kontribusi 20-30 persen ke biaya produksi.
"Sehingga penetapan harga gas bumi ikut berpengaruh pada keberlanjutan industri," lanjutnya.
Seperti diketahui, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016 tentang penetapan harga gas bumi sebesar USD 6 per MMBTU.
"Namun setelah 3 tahun berlalu, kenyataannya tak kunjung terimplementasikan, karena hingga saat ini harga jual gas industri masih tetap tinggi dan belum ada perubahan," katanya.
FGD terkait harga gas di Menara Kadin, Jakarta Selatan, Rabu (25/9). Foto: Abdul Latif/kumparan
Sementara itu, pemerintah melalui surat edaran PGN No.037802.S/PP.01.01/BGP/2019 tertanggal 31 Juli 2019 justru akan melakukan penyesuaian (menaikan) harga jual gas per 1 Oktober 2019.
ADVERTISEMENT
"Perusahaan swasta di sektor industri petrokimia pengolah migas, keramik, kaca, baja, oleokimia, pulp & Kertas serta makanan dan minuman sampai saat ini belum mendapatkan penurunan harga gas," ujarnya.
Dia menjelaskan, sektor industri pengguna gas bumi merupakan penggerak perekonomian nasional dari devisa perolehan ekspor, pajak, dan penyerapan tenaga kerja langsung lebih dari 8,5 Juta orang.
Selain itu, sektor industri itu mempunyai keterkaitan yang sangat luas dengan berbagai sektor mulai dari pemasok bahan bakar hingga pemasaran produk hilir (consumer goods).