Pengusaha Mebel Tolak Rencana Pelonggaran Ekspor Rotan dan Kayu

4 Februari 2019 12:01 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Daya saing industri rotan di Medan. Foto: Antara/Septianda Perdana
zoom-in-whitePerbesar
Daya saing industri rotan di Medan. Foto: Antara/Septianda Perdana
ADVERTISEMENT
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pagi ini menggelar rapat untuk membahas rencana penghapusan kewajiban penggunaan laporan surveyor (LS) bagi 4 kelompok komoditas ekspor. Dari 4 komoditas ekspor yang tak lagi wajib menggunakan LS, di antaranya adalah rotan setengah jadi dan kayu gelondongan dari tanaman industri. Rencana ini mendapat protes keras dari para pengusaha mebel. Sekjen Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) Abdul Sobur mengatakan, pelonggaran ekspor rotan setengah jadi dan kayu gelondongan dapat mematikan industri mebel dalam negeri. Ekspor rotan setengah jadi dan kayu gelondongan bakal membuat industri mebel di dalam negeri kekurangan bahan baku. Daya saing industri mebel di dalam negeri juga dilemahkan karena negara lain memperoleh bahan baku murah dari Indonesia. "Negara kalau mau maju jangan jual bahan baku. Nanti industri dalam negeri mati karena enggak kebagian bahan baku. Kami tidak setuju, baik rotan maupun kayu tidak boleh diekspor. Yang diekspor adalah barang jadi (mebel)," tegas Sobur kepada kumparan, Senin (4/2). Ia menambahkan, Undang Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian telah mengatur bahwa kayu dan rotan adalah bahan baku yang tak boleh diekspor. "Kita akan Judicial Review (JR) kalau ada pelonggaran itu. Kita gugat, UU Industri sudah mewajibkan ekspor barang jadi, bukan mentah," ujarnya.
ADVERTISEMENT