Pengusaha Minta Insentif Lagi untuk Bawa Pulang Devisa Ekspor ke RI

30 Juli 2018 8:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pajak (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pajak (Foto: Pixabay)
ADVERTISEMENT
Pemerintah mengajak pengusaha yang memiliki usaha berorientasi ekspor untuk membawa kembali Devisa Hasil Ekspor (DHE) ke Tanah Air. Sebab berdasarkan data pemerintah, hanya 15-25 persen devisa yang dikonversi dalam rupiah dari jumlah DHE yang kembali ke Indonesia. Para pengusaha pun menyambut baik imbauan pemerintah tersebut.
ADVERTISEMENT
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan, secara teori devisa pasti kembali ke dalam negeri, kecuali sebagian ditahan karena memang ada pembayaran dalam bentuk valuta asing (valas).
"Apalagi sudah ada tax amnesty, sudah kelihatan profilnya semua, ngapain juga kami istilahnya nyimpan di luar," ujar Hariyadi kepada kumparan, Senin (30/7).
Menurut Presiden Direktur Hotel Sahid Jaya International tersebut, persoalan sekarang bukanlah menarik devisa, melainkan ekspor yang tumbuh lambat. Sementara impor tumbuh lebih cepat dibandingkan ekspor.
"Sebenarnya tidak ada sama sekali yang disembunyikan devisa. Kalau memang hasilnya seperti itu, ya masalahnya pertumbuhannya melambat jadi perolehannya enggak besar," kata Hariyadi.
Ilustrasi pajak (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pajak (Foto: Thinkstock)
Sementara itu, Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Hubungan Internasional Shinta Kamdani menjelaskan, insentif yang dilakukan pemerintah untuk para eksportir dinilai belum optimal. Sebab menurutnya, banyak eksportir yang belum mendapatkan kemudahan fasilitas.
ADVERTISEMENT
"Tapi yang kami butuhkan segera adalah fasilitas pajak yang bisa dimanfaatkan langsung oleh eksportir, baik itu PPN (Pajak Pertambahan Nilai) atau pun PPh (Pajak Penghasilan)," kata Shinta.
Dia pun mengakui, tidak mudah membawa devisa ekspor kembali ke Indonesia, karena banyak eksportir meminjam dana dari perbankan luar negeri. Perbankan di luar negeri pun memberikan syarat yang mengharuskan pengusaha menaruh dananya di luar negeri.
"Ini bagaimana caranya dapat insentif supaya bisa bawa uangnya kembali ke dalam negeri, saya rasa perlu analisa lebih lanjut," tambahnya.
Para pengusaha sebenarnya bisa memanfaatkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26/PMK.010/2016, yakni insentif pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga deposito dan tabungan, serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dari dana hasil ekspor (DHE) yang diparkir di perbankan dalam negeri.
ADVERTISEMENT
Dalam beleid yang ditandatangani Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro saat itu pada 19 Februari 2016, pemerintah memberikan diskon tarif PPh final bagi pengusaha yang menaruh DHE di perbankan dalam negeri, dari sebelumnya tarif 20 persen menjadi 0-10 persen. Diskon diberikan bervariasi, tergantung lama penempatan DHE di perbankan dalam negeri.
Bagi DHE yang ditempatkan di perbankan dalam negeri dan dikonversi menjadi rupiah, diskonya lebih besar lagi, yakni dari sebelumnya tarif PPh final 20 persen menjadi 0-7,5 persen.