Pengusaha Minta Presiden Terpilih Revisi UU Tenaga Kerja

10 April 2019 18:09 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Dewan Pembina IBCWE, Shinta Widjaja Kamdani dalam acara CEO Talks di The Sultan Hotel, Jakarta, Rabu (10/4). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Dewan Pembina IBCWE, Shinta Widjaja Kamdani dalam acara CEO Talks di The Sultan Hotel, Jakarta, Rabu (10/4). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Para pengusaha ingin presiden terpilih nantinya bisa merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Ini bertujuan agar pekerja di Indonesia memiliki daya saing dengan pekerja asing.
ADVERTISEMENT
Wakil ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani mengatakan, salah satu hal yang membebani pengusaha adalah jam kerja yang dinilai masih rendah, sementara upah yang dibayarkan cukup tinggi. Jika hal ini terus terjadi, dikhawatirkan bisa menekan produktivitas.
"Iya betul (harus direvisi). UU Nomor 13 penting diperhatikan sebagai pemberi kerja dan penerima kerja harus ada keseimbangan, harus jadi win-win solution kedua belah pihak dan perlu direvisi kembali. Perlu dipikirkan aspek competitiveness yang terjadi di negara lain," ujar Shinta dalam diskusi di Hotel Millennium, Jakarta, Rabu (10/4).
Dia mencontohkan, jam kerja di Indonesia saat ini selama 40 jam per minggu, paling rendah di antara negara lain. Bangladesh selama 49 per minggu, Kamboja 45 jam per minggu, China 47 jam per minggu, dan Vietnam 41 jam per minggu. Sementara upah yang dibayarkan masih lebih tinggi Indonesia dibandingkan negara tersebut.
ADVERTISEMENT
"Vietnam yang paling dekat dengan kita, jam kerjanya 41 jam. Kalau ditarik upah dia rata-rata Rp 2 juta-2,3 juta. Kita paling rendah jam kerja, lalu upah juga termasuk tinggi," katanya.
Sementara itu, Rektor Unika Atma Jaya Agustinus Prasetyantoko mengatakan, risiko ongkos usaha di dalam negeri memang lebih besar dibandingkan di luar negeri. Maka tak heran, banyak perusahaan domestik yang membangun pabrik di luar negeri.
Adapun upah pekerja di Indonesia setahun saat ini mencapai USD 5.070 per tahun, sementara Vietnam hanya USD 3.800 per tahun.
"Yang mesti dilihat adalah apakah kompetensinya (tenaga kerja) lebih baik dibanding Vietnam? Siapapun yang nanti menang punya PR untuk meningkatkan SDM supaya kompetensinya makin baik," tambahnya.
ADVERTISEMENT