Pengusaha Protes Upah Minimum Sektoral Jakarta 2018: Terlalu Berat

13 Maret 2018 17:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Massa demo buruh mulai berdatangan (Foto: Marissa Krestianti/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Massa demo buruh mulai berdatangan (Foto: Marissa Krestianti/kumparan)
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2018. Isi dari Pergub tersebut adalah menetapkan besaran upah minimum sektoral Jakarta 2018.
ADVERTISEMENT
Ada 11 upah minimum sektoral yang ditetapkan. Besaran kenaikan upah minimum sektoral bervariasi antara 6-9%. Pengusaha pun mengaku keberatan.
"Kenaikannya ada yang 9% ada yang 8,71%, ini terlalu tinggi. Di segala lini industri saat ini sudah berat apalagi melihat upah begini," keluh Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jakarta Nurjaman kepada kumparan (kumparan.com), Selasa (13/2).
Demo buruh di Balai Kota. (Foto: Diah Harni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Demo buruh di Balai Kota. (Foto: Diah Harni/kumparan)
Misalnya dia merinci, upah buruh sektor otomotif tahun ini sudah tembus Rp 4.470.465 per bulan. Padahal tahun lalu hanya Rp 4.101.344. Artinya upah buruh dari sektor otomotif tahun ini naik 9%.
"Ini semuanya kena, industri padat karya kena termasuk otomotif juga sangat berat," imbuhnya.
Dia juga mengklaim, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno lebih mempertimbangkan kepentingan buruh dibandingkan pengusaha. Buktinya, seluruh upah minimum sektoral DKI Jakarta naik di atas besaran UMP DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
"Padahal perusahaan sudah menyampaikan ke Gubernur dan Wakil Gubernur kemampuan untuk bayar dan berapa logis tetapi tidak mempertimbangkan. Hanya mempertimbangkan satu pihak saja," sindirnya.