Pengusaha Tak Keberatan Vape Dikenakan Cukai

18 Juli 2018 17:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang pria menghisap vape atau rokok elektronik. (Foto: AFP PHOTO )
zoom-in-whitePerbesar
Seorang pria menghisap vape atau rokok elektronik. (Foto: AFP PHOTO )
ADVERTISEMENT
Pemerintah akan mengenakan cukai likuid vape mulai 1 Oktober 2018. Nantinya, konsumen juga akan dikenakan tarif cukai sebesar 57% dari harga jual eceran (HJE) likuid vape.
ADVERTISEMENT
Ada empat kemasan likuid vape yang bisa diperdagangkan di Indonesia, yakni 15 mililiter (ml), 30 ml, 60 ml, sampai 100 ml.
Ketua Asosiasi Pengusaha e-Liquid Mikro (APeM) Denny Syarifa mengatakan, dengan adanya aturan ini pengusaha likuid vape memiliki kepastian untuk berbisnis. Bahkan, pengusaha juga percaya diri bisa mengekspor likuid vape ke sejumlah negara.
“Permintaan sudah ada, sampai hari ini kami masih proses untuk ekspor. Demand-nya di angka 5.000-10.000 pcs per bulan untuk satu negara,” ujar Denny di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Rabu (18/7).
Botol-botol rasa pekat yang dipajang di toko vape. (Foto: AFP PHOTO / Mohd Rasfan)
zoom-in-whitePerbesar
Botol-botol rasa pekat yang dipajang di toko vape. (Foto: AFP PHOTO / Mohd Rasfan)
“Negaranya Dubai, Amerika Tengah, Malaysia, Vietnam, Prancis, dan Eropa,” lanjutnya.
Dia memprediksi, total likuid vape yang mampu dihasilkan oleh produsen likuid vape di Indonesia sekitar 1-2 juta botol tiap bulan untuk diekspor.
ADVERTISEMENT
“Sekitar 1-2 juta botol. Kami melihat kemungkinan itu dari data ekspor Malaysia, karena di sana adalah kompetitor terdekat kami,” katanya.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan, insentif fiskal yang akan diberikan pemerintah untuk para eksportir likuid vape adalah dibebaskan bea masuk untuk bahan baku dan pajak impornya.
"Kalau diproduksi di sini kemudian diekspor, kami berikan fasilitas. Misal bahan bakunya ini masih impor, pada saat bahan baku masuk, tidak kena bea masuk dan pajak impor," tambahnya.