Penjelasan Kemenkeu Soal Cukai Rokok Naik Lebih dari 10 Persen di 2020

4 September 2019 18:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pegawai pabrik rokok melakukan produksi manual. Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
zoom-in-whitePerbesar
Pegawai pabrik rokok melakukan produksi manual. Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah berencana menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok di atas 10 persen pada tahun depan. Kenaikan dilakukan untuk menggenjot penerimaan negara dari cukai yang ditargetkan tumbuh 9 persen di 2020.
ADVERTISEMENT
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara, mengatakan tak adanya kenaikan cukai rokok pada tahun ini menjadi salah satu alasan pemerintah memutuskan menaikkan cukai rokok di 2020.
"Terakhir cukai naik 2018, tahun ini kan enggak ada kenaikan. Jadi kenaikannya dihitung dari 2018 lalu karena 2019 enggak naik," ujar Suahasil di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (4/9).
Suahasil berharap kenaikan cukai rokok bisa dibarengi dengan peningkatan pengawasan rokok ilegal oleh DJBC. Sehingga, peredaran rokok ilegal di masyarakat bisa ditekan dengan maksimal.
"Dirjen Bea Cukai harus pastikan pengawasan, rokok ilegal harusnya makin turun. Jadi negara enggak boleh nyerah sama ilegal, tapi harus pastikan yang ilegal terus berkurang," katanya.
Ilustrasi pekerja rokok. Foto: ANTARA/Yusuf Nugroho
Pemerintah pada tahun ini memutuskan tidak menaikkan tarif cukai rokok. Hingga Agustus 2019, realisasi penerimaan cukai rokok mencapai Rp 77,7 triliun atau 48,9 persen dari target Rp 158,9 triliun. Realisasi tersebut tumbuh 22,1 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
ADVERTISEMENT
Sementara sepanjang 2018, penerimaan dari cukai rokok jumlahnya mencapai Rp 152,9 triliun. Angka ini mencapai 103,1 persen dari target Rp 148,3 triliun atau meningkat 3,53 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Adapun dalam rancangan APBN 2020, pendapatan cukai ditargetkan Rp 179,289 triliun. Dari jumlah itu, cukai rokok ditargetkan Rp 171,905 triliun. Sedangkan sisanya dari cukai MMEA, cukai EA, denda administrasi cukai, dan cukai lainnya.