Penjelasan Kemensos Soal Penghentian Iuran 5,2 Juta Peserta BPJS

1 Agustus 2019 19:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Sebanyak 5.227.852 peserta BPJS dihentikan iurannya oleh Kementerian Sosial. Peserta itu masuk dalam daftar Penerima Bantuan Iuran (PBI) melalui Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 79 Tahun 2019.
ADVERTISEMENT
Kepala Biro Humas Kemensos Sonny Manalu menjelaskan, pihaknya menghentikan iuran tersebut karena pertama alasan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak jelas.
"Tidak mungkin Kemensos secara sepihak menentukan siapa yang berhak mendapat bantuan atau tidak, kita bekerja sama dengan BPJS," kata Sonny di Kantor Kemensos, Jakarta, Kamis (1/8)
"Itu terdapat 5.113.842 jiwa peserta PBI yang berada di luar data Kemensos, ditemukan tidak jelas status NIK. Itu dan selama tahun 2014 sampai sekarang, itu sudah berapa tahun itu, mereka semua tidak pernah mengakses," tambahnya.
Dia menjelaskan, kebijakan Kemensos itu untuk memberi ruang keadilan bagi mereka yang datanya telah lengkap, namun tak bisa menjadi peserta BPJS yang tergabung dalam PBI. Dengan kata lain, mereka yang dibayar oleh negara.
ADVERTISEMENT
"Tentu di satu sisi Kemensos terdapat hampir 6 juta sekian yang sudah punya data valid yang memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan, dia miskin datanya lengkap tapi tidak masuk. Di satu sisi ada di dalam tapi syaratnya tidak lengkap. Maka (demi) keadilan, Kemensos memberikan ruang kepada mereka yang sudah berhak," jelasnya.
Kabiro Humas Kemensos Sonny Manalu di Kantor Kemensos, Kamis (1/8). Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan
Manalu menuturkan, mereka yang telah dihentikan iurannya, bisa masuk kembali menjadi peserta PBI, namun jika sudah memenuhi persyaratan lengkap terutama NIK yang jelas.
"Maka mereka yang sudah tidak masuk ini, bisa masuk lagi jika sudah memenuhi syarat. Seakan-akan dikeluarkan, padahal sebenarnya tidak seperti itu," ujarnya.
Ketika ditanya, bagaimana jika peserta yang dihentikan itu dalam kondisi sehat, akibatnya tak pernah mengakses BPJS, Manalu menegaskan fokus Kemensos pada mereka yang NIK-nya tak jelas dan selama empat tahun tak pernah mengakses BPJS.
ADVERTISEMENT
"Saya juga tak pernah mengakses, saya sehat, rajin olah raga. Ini NIK-nya tidak jelas, tidak pernah akses empat tahun, maka prioritas kita di situ. Maka kita tidak masukkan data itu. Jadi fokus kita ini NIK yang tidak jelas," ujar Manalu.