Penjelasan Sri Mulyani soal THR untuk Pegawai Honorer

25 Mei 2018 21:05 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kinerja APBN 2018 (Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
zoom-in-whitePerbesar
Kinerja APBN 2018 (Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pegawai honorer pemerintah di instansi pusat dan daerah akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Namun untuk daerah, besarannya dibatasi dan hanya didasarkan pada pertimbangan benar-benar memiliki peranan dan kontribusi nyata terhadap efektivitas pelaksanaan kegiatan.
ADVERTISEMENT
Untuk THR bagi pegawai honorer di pemerintah pusat, kata Sri Mulyani, anggarannya telah dialokasikan pada belanja barang operasional perkantoran di masing-masing kementerian dan lembaga, bukan belanja pegawai.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Masukan dalam penyusunan anggaran tahun 2018, dan dituangkan dalam kontrak kerja yang ditetapkan dalam SK Pejabat yang Berwenang (Kepala Satker).
Alokasi dana bagi pegawai kontrak tersebut untuk kebutuhan pembayaran THR bulan Juni 2018 adalah sebesar Rp 440,38 miliar.
"Pegawai honorer di instansi pusat seperti sekretaris, satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubhakti (office boy atau cleaning service) dibayarkan tambahan honor sebesar 1 bulan sebagai THR. Pegawai honor tersebut lebih tepat disebut sebagai pegawai kontrak," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di laman Facebook resminya, Jumat (25/5).
ADVERTISEMENT
Adapun hingga saat ini para satuan kerja (satker) pemerintah pusat mulai memproses pembayaran honor untuk pegawai honorer tersebut sesuai ketentuan, sehingga diharapkan penerima honor juga menerima THR honor sebelum Idul Fitri.
Dengan demikian, ujar Sri Mulyani, sebenarnya seluruh pegawai non PNS pada pemerintah pusat diberikan THR, dengan klasifikasi sebagai berikut:
• Untuk Pegawai Non PNS yang diangkat oleh Pejabat Kepegawaian seperti berupa SK Menteri diberikan THR sesuai ketentuan PP 19 Tahun 2018 dan PMK No 53 Tahun 2018. Termasuk didalamnya dokter PTT, bidan PTT dan tenaga penyuluh KB, dan lain-lain.
• Untuk pegawai non PNS atau pegawai kontrak yang diangkat oleh Kepala Satker seperti sopir, satpam, pramubhakti, sekretaris dan lain-lain, diberikan THR sesuai alokasi pada DIPA, kontrak kerja dan SK, berdasarkan PMK 49 Tahun 2017 dan pembayarannya menggunakan PMK 190 Tahun 2012.
ADVERTISEMENT
THR bagi Pegawai Honorer di Pemerintah Daerah
Sri Mulyani menjelaskan, penganggaran untuk gaji pokok dan tunjangan PNS Daerah (PNSD) disesuaikan peraturan perundang-undangan, serta memperhitungkan rencana kenaikan gaji pokok dan tunjangan dan pemberian gaji ke-13 dan ke-14 (THR).
Mengenai pemberian honorarium bagi PNSD dan Non-PNSD dibatasi dan hanya didasarkan pada pertimbangan bahwa keberadaan PNSD dan Non-PNSD benar-benar memiliki peranan dan kontribusi nyata terhadap efektifitas pelaksanaan kegiatan.
"Berdasarkan informasi dari Kemendagri, daerah tidak menganggarkan THR atau gaji ke-13 bagi Non-PNSD, karena honor bagi tenaga Non-PNSD pada dasarnya melekat pada setiap kegiatan. Dengan demikian, apabila kegiatannya dilaksanakan dalam 12 bulan, maka honornya diberikan sebanyak 12 bulan," jelasnya.
Untuk Cleaning Service (CS) dan sopir, apabila CS dan sopir adalah karyawan outsourcing dari perusahaan yang mempekerjakan, maka perusahaan dimana CS dan supir dimaksud terdaftar juga memiliki kewajiban untuk memberikan THR. Sementara itu, untuk sopir dan CS honorer (yang tidak melalui sistem outsourcing), pemberian THR menjadi tanggung jawab kementerian dan lembaga yang menggunakan jasa CS dan sopir.
Ratusan Guru Honorer Unjuk Rasa (Foto: Zuhri Noviandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ratusan Guru Honorer Unjuk Rasa (Foto: Zuhri Noviandi/kumparan)
THR untuk Guru Daerah
ADVERTISEMENT
Kebijakan THR untuk guru tidak termasuk tunjangan profesi guru (TPG) atau tunjangan khusus guru di daerah terpencil (TKG).
Sesuai Pasal 63 PP No 58/2005 dan Permendagri No. 13/2006, Pemprov dapat memberikan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) kepada PNSD, termasuk guru, berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah, dan memperoleh persetujuan DPRD.
"Kebijakan pemberian TPP bagi guru di masing-masing daerah berbeda, ada daerah yang memberikan TPP dan TPG/TKG kepada guru namun ada juga daerah yang tidak memberikan TPP, karena guru sudah mendapatkan TPG/TKG," kata dia.
THR untuk PNS Daerah
Menurut Sri Mulyani, semua PNS Daerah, termasuk perangkat desa yang berstatus PNS, mendapatkan THR dan gaji ke-13 sama seperti halnya PNS di kementerian dan lembaga, hanya besarannya disesuaikan dengan penghasilannya (gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, dan tunjangan perbaikan penghasilan di masing-masing daerah).
ADVERTISEMENT
"Pemberian THR bagi PNS/TNI/Polri merupakan kebijakan untuk mempertahankan daya beli dan kesejahteraan PNS/TNI/Polri yang selama ini secara riil masih mengalami penurunan, sehingga pemerintah perlu mempertimbangkan kebijakan yang selain dapat meningkatkan kesejahteraan pegawai (take home pay) juga kebijakan yang lebih efisien dan seminimal mungkin menimbulkan dampak terhadap kapasitas fiskal pemerintah," kata Sri Mulyani.