Pensiunan PNS Pusat dan Daerah Bakal Dapat Gaji Sesuai Take Home Pay

26 Juni 2018 20:03 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
PNS Balkot DKI Jakarta (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
PNS Balkot DKI Jakarta (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pemerintah tengah mengkaji skema baru untuk pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, serta PNS Daerah. Nantinya, setiap pensiunan tersebut tak hanya mendapat gaji pokok (gapok), tapi juga akan mendapat gaji sesuai yang diperolehnya saat masih berstatus PNS atau take home pay.
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, skema tersebut akan dilakukan pemerintah agar para pensiunan bisa memperoleh manfaat yang lebih banyak dari saat ini. Selain itu, skema pensiunan ini nantinya akan menggunakan kontribusi pasti, dari yang sebelumnya manfaat pasti.
Artinya, selain pemerintah, PNS juga akan ikut megiur dana untuk uang pensiunannya dan skema ini dinilai tidak membebani APBN. Adapun skema pensiunan PNS yang saat ini yaitu pay as you go, dinilai terlalu membebani APBN karena sepenuhnya pensiunan PNS ditanggung oleh pemerintah.
"Jadi akan mengubah dari yang sekarang ini sistemnya adalah manfaat pasti menjadi kontribusi pasti, di mana nanti kontribusi dari para ASN akan didasarkan kepada gaji mereka. Tidak hanya pokok, tapi pakai take home pay yang dia peroleh," ujar Sri Mulyani di kantornya, Jakarta, Selasa (26/6).
ADVERTISEMENT
Namun karena masih tahap awal, skema pensiunan tersebut masih dihitung lebih lanjut. Selain itu, Sri Mulyani juga memastikan akan berkoordinasi dengan daerah karena implikasinya juga melibatkan APBD.
"Jadi tadi baru disampaikan konsep awalnya. Hitung-hitungan nanti akan kami presentasikan kepada kabinet lagi, dan bagaimana implikasinya kepada pengelolaan. Karena ada implikasi APBN dan APBD, kita perlu sampaikan ke daerah," jelasnya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur sebelumnya mengatakan, ada beberapa opsi yang tengah dikaji pemerintah. Saat ini, dana pensiun PNS berasal dari APBN dan potongan 4,75% hanya dari gaji pokok pegawai. Dana itu dikelola PT Taspen (Persero), sedangkan anggota TNI dan Polri dikelola PT Asabri (Persero).
ADVERTISEMENT
Menurut Asman, ada beberapa opsi yang dipertimbangkan sebagai sistem pendanaan pensiun baru. Di antaranya skema fully funded, yakni iuran dana pensiun berasal dari pemerintah (APBN) plus persentase potongan gaji pokok dan tunjangan pegawai.
"Jumlah pensiunan misalkan pegawai eselon I sekarang diterima paling Rp 4,5 juta sampai Rp 5 juta. Karena kan dihitung dari gaji pokok. Nanti, setelah dengan skema baru, dengan sistem kontribusi bersama pemerintah dan ASN, seperti yang di korporasi bisa di atas Rp 20 juta,” katanya.