Peredaran Meterai Palsu Rugikan Negara hingga Rp 27,9 Miliar

20 Maret 2019 14:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti kasus pembuatan materai palsu Foto: Fadjar Hadi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti kasus pembuatan materai palsu Foto: Fadjar Hadi/kumparan
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Republik Indonesia Daerah Metro Jaya yang berhasil melakukan pengungkapan perkara penerbitan dan pengedaran meterai tempel palsu. Hal ini menindaklanjuti laporan dari Direktorat Intelijen Perpajakan Ditjen Pajak.
ADVERTISEMENT
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, kerugian dan potensi kerugian negara akibat pengedaran meterai tempel palsu tersebut mencapai Rp 27,9 miliar.
"Dengan total kerugian dan potensi kerugian negara mencapai Rp 27,9 miliar," ujar Hestu dalam keterangan resmi, Rabu (20/3).
Hestu menuturkan, terkait kasus tersebut, Polda Metro Jaya telah mengamankan sembilan orang terduga pelaku dengan sejumlah barang bukti, termasuk lebih dari 3 juta keping meterai tempel palsu nominal Rp 6.000 yang dijual para pelaku secara online dengan harga Rp 2.200 per keping.
Barang bukti kasus pembuatan materai palsu Foto: Fadjar Hadi/kumparan
Para pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 13 UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai jo Pasal 253 KUHP jo Pasal 257 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun dan/atau Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 15 miliar.
ADVERTISEMENT
Bea Meterai adalah pajak atas dokumen yang diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 1986, pengelolaan benda meterai adalah kewenangan dan tanggung jawab dua pihak yaitu: Perum Peruri sebagai pencetak benda meterai dan PT Pos Indonesia (Persero) sebagai pihak yang melakukan pengelolaan dan penjualan benda meterai.
"Pemerintah mengimbau masyarakat yang memiliki atau menemukan informasi adanya indikasi peredaran meterai tidak sah agar dapat langsung mengadukan hal tersebut dengan menghubungi Kring Pajak 1500 200 atau melaporkan kepada Kantor Polisi terdekat," tambahnya.