Pertamina Klaim Impor Minyak Mentah Turun 50 Persen, Hemat Rp 20 T

2 Mei 2019 14:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kilang minyak milik Pertamina di unit IV Foto: REUTERS / Darren Whiteside
zoom-in-whitePerbesar
Kilang minyak milik Pertamina di unit IV Foto: REUTERS / Darren Whiteside
ADVERTISEMENT
PT Pertamina (Persero) mengklaim, selama empat bulan pertama 2019 impor minyak mentah dan kondensat mengalami penurunan hingga sekitar 50 persen. Hal ini terutama dipengaruhi oleh penyerapan minyak mentah dan kondensat produksi domestik bagian Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
ADVERTISEMENT
Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Fajriyah Usman mengatakan, volume impor minyak mentah dan kondensat Pertamina pada periode Januari hingga April 2019 mencapai sekitar 25 juta barel atau turun drastis dibandingkan periode yang sama tahun 2018 yang sekitar 48 juta barel. Penurunan ini juga berdampak pada penurunan nilai biaya impor sebesar USD 1,4 miliar atau ekuivalen lebih dari Rp 20 triliun.
“Penurunan impor sangat signifikan karena sebagian dari kebutuhan minyak mentah untuk kilang-kilang Pertamina sudah dapat dipenuhi dari dalam negeri. Dengan adanya penyerapan minyak mentah domestik ini, maka sangat mendukung keandalan supply untuk kilang-kilang Pertamina sehingga dapat meningkatkan kinerja dan profitabilitas kilang,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (2/5).
Hingga minggu ketiga April 2019, Pertamina telah melakukan kesepakatan untuk pembelian minyak dan kondensat dalam negeri sebanyak 137 ribu barel per hari (MBCD) yang berasal dari 32 kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).
ADVERTISEMENT
Pembelian minyak dan kondensat domestik yang paling berpengaruh adalah bagian dari eks PT Chevron Pacific Indonesia untuk jenis Duri dan SLC, yang jumlahnya mencapai 2-3 juta barel per bulan.
"Dengan pasokan tersebut, saat ini Pertamina tidak lagi mengimpor minyak mentah jenis heavy dan super heavy dan hanya mengimpor jenis light and medium crude," ungkapnya.
Seperti diketahui, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri. Dalam aturan ini dinyatakan, PT Pertamina (Persero) dan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Pengolahan Minyak Bumi wajib mengutamakan pasokan minyak bumi yang berasal dari dalam negeri.
Demikian juga kontraktor atau afiliasinya wajib menawarkan minyak bumi bagian Kontraktor kepada PT Pertamina (Persero) dan/atau Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Pengolahan Minyak Bumi.
ADVERTISEMENT
Dengan adanya kebijakan Peraturan Menteri tersebut, disertai dengan itikad baik dari para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), Pertamina mengaku dapat membantu mengurangi impor dalam negeri sehingga berdampak pada penguatan cadangan devisa negara.
"Pertamina mengucapkan apresiasi kepada semua pihak yang telah memberikan andil besar dalam pembelian minyak domestik ini yaitu Kementerian ESDM, SKK Migas, dan perusahaan KKKS yang telah mencapai kesepakatan dengan Pertamina," ujarnya.