news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Perusahaan Ojol Wajib Ikuti Aturan Tarif Baru Mulai 1 Mei 2019

25 Maret 2019 12:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tarif penetapan biaya jasa Ojek Online. Foto: Abdul Latif/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tarif penetapan biaya jasa Ojek Online. Foto: Abdul Latif/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah memutuskan besaran tarif ojek online (ojol) pada Senin (25/3).
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi menegaskan, peraturan baru soal tarif ini akan mulai berlaku 1 Mei 2019.
"Kemudian SK Kemenhub saat ini tanggal 25 Maret, nanti pemberlakuannya tanggal 1 Mei 2019," ujarnya saat konferensi pers di Gedung Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Senin (25/3).
Adapun Surat Keputusan ini merupakan turunan dari Peraturan Menteri (PM) Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. PM 12 2019 sudah diundangkan pada 11 Maret 2019.
Adapun besaran tarif baru ini dibagi menjadi III zona. Untuk zona I mencangkup Jawa (non-Jabodetabek), Sumatera dan Bali. Untuk tarif pada zona I Rp 1.850 per kilometer (km). Sementara untuk tarif batas atas Rp 2.300 per km.
ADVERTISEMENT
Sementara untuk zona II mencangkup khusus Jabodetabek. Pada zona ini tarif besaran batas bawah Rp 2.000 per km. Sementara batas atas Rp 2.500 per km.
"Karena ojek online sudah menjadi kebutuhan primer. Artinya ada aspek ojek online menjadi kebutuhan saat ke feeder transportasi lain sehingga harga spesifik (berbeda)," katanya.
Sehari menjadi driver ojek online Foto: Charles Brouwson/kumparan
Sementara itu, besaran tarif untuk zona III mencangkup Sulawesi, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Untuk zona ini, Kemenhub mematok Rp 2.100 per km untuk batas bawah. Sementara untuk batas atas Rp 2.600 per km.
Sementara itu, untuk tarif baru minimum untuk di bawah 4 km Rp 7.000 hingga Rp 10.000 per trip khusus di luar Jabodetabek. Sementara untuk di Jabodetabek Rp 8.000 hingga Rp 10.000 per trip.
ADVERTISEMENT
Budi melanjutkan, keputusan ini telah dilakukan setelah diskusi dengan berbagai pihak seperti pengemudi, aplikator dan DPR beberapa waktu lalu. Keputusan ini pun telah diputuskan dalam Surat Keputusan (SK).
Budi menyampaikan, tarif ojol akan dievaluasi setiap 3 bulan sekali. Hal ini sebagai evaluasi perubahan tarif yang menyesuaikan dengan keadaan seperti ekonomi dan moneter.
"Tim evaluasi ini akan melibatkan indikator, kita akan merevisi biaya jasa ini. Jadi kalau mungkin 3 bulan setelah itu bisa juga tetap bisa juga turun, waktunya selama 3 bulan," lanjutnya.