Perusahaan Telat Bayar THR? Kemenaker Buka Posko Pengaduan

20 Mei 2019 16:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri saat tiba di Kantor Menteri Ketenagakerjaan, Jakarta. Foto: Selfy Sandra Momongan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri saat tiba di Kantor Menteri Ketenagakerjaan, Jakarta. Foto: Selfy Sandra Momongan/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah membuka Posko Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Pembayaran THR Tahun 2019. Posko tersebut bertempat di Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kantor Kemenaker, Jakarta.
ADVERTISEMENT
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan, posko ini mulai beroperasi efektif sejak 20 Mei sampai 10 Juni 2019.
Hanif menjelaskan, dalam posko tersebut, terdapat 2 tugas pelaksanaan yaitu pertama memberikan pelayanan konsultasi pembayaran THR dan kedua menindaklanjuti atas pengaduan keterlambatan pembayaran THR sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundang-undangan.
“Fungsinya untuk fasilitasi pengaduan-pengaduan dan konsultasi masalah THR. Jadi bisa daftar ke sini untuk dapatkan tindak lanjut. Posko ini upaya pemerintah agar masalah-masalah THR bisa cepat selesai,” ungkap Hanif di Kantor Kemenaker, Jakarta, Senin (20/5).
Hanif menjelaskan, jika dilihat secara historis, terdapat tren penurunan baik dari pekerja/buruh yang melakukan pelayanan konsultasi maupun yang melakukan pengaduan pembayaran THR.
Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri saat di wawancarai wartawan terkait Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Pembayaran THR Tahun 2019 di Kantor Menteri Ketenagakerjaan, Jakarta. Foto: Selfy Sandra Momongan/kumparan
Jumlah pekerja/buruh yang melakukan konsultasi pada 2017 tercatat sebanyak 2.390 orang, sementara pada 2018 sebanyak 606 orang. Sedangkan untuk pengaduan THR pada 2018 berjumlah 318 aduan. Angka ini menurun 25 persen dari 412 aduan pada 2017 yang telah ditindaklanjuti di 10 provinsi.
ADVERTISEMENT
Hanif menegaskan, pihaknya tidak akan segan-segan memberikan sanksi bagi perusahaan yang mangkir dari kewajiban memberikan THR.
Apabila perusahaan terlambat membayarkan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh, maka akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari THR yang seharusnya diberikan pada pekerja.
Demikian pula bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR Keagamaan, maka perusahaan tersebut akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha.
Untuk itu, Hanif mengatakan, perlu adanya peran pengawas ketenagakerjaan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan di perusahaan. “Bayar atau dijitak,” tandasnya.