Peserta BPJS Kesehatan Kini Bisa Naikkan Kelas Layanan

18 Januari 2019 14:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers BPJS Kesehatan Soal Urun dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan di Gedung BPJS Kesehatan, Jakarta. (Foto: Ema Fitiriyani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers BPJS Kesehatan Soal Urun dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan di Gedung BPJS Kesehatan, Jakarta. (Foto: Ema Fitiriyani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pemerintah baru saja mengeluarkan aturan baru tentang tambahan biaya saat berobat menggunakan kartu BPJS Kesehatan. Beleid itu tertulis dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan yang diundangkan pada 17 Desember 2018.
ADVERTISEMENT
Dalam pasal yang mengatur tentang selisih biaya, disebutkan bahwa para peserta BPJS Kesehatan boleh menaikkan tingkat pelayanan kesehatan yang dia inginkan saat berobat. Tapi layanan yang boleh dipilih hanya satu tingkat di atas kelasnya.
Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Budi Mohamad Arif mencontohkan seorang peserta BPJS Kesehatan kelas III ingin mendapatkan layanan yang lebih baik, dia boleh mengajukan layanannya hanya sampai ke kelas II. Dia tidak boleh minta fasilitas sampai hingga ke kelas I bahkan kelas eksklusif.
"Misalnya rawat inap, peserta mengajukan boleh naik kelas satu tingkat. Ketentuan yang lalu bileh naik dua tingkat. Sekarang hanya satu tingkat," kata Budi di Gedung BPJS Kesehatan, Jakarta, Jumat (18/1).
ADVERTISEMENT
Begitu pada pasien rawat inap yang memiliki kartu BPJS Kesehatan di kelas III, boleh mengajukan pelayanan ke kelas II. Sementara pasien kelas I boleh naik ke kelas VIP di rumah sakit.
Layanan yang sama pun terjadi pada pasien rawat jalan. Saat pasien rawat jalan ingin tidak menunggu lama antre di rumah sakit, dia bisa mengajukan pelayanan yang lebih.
BPJS Kesehatan (Foto: Antara)
zoom-in-whitePerbesar
BPJS Kesehatan (Foto: Antara)
Budi menegaskan, aturan ini dibuat agar pasien bisa mendapatkan hak pelayanan yang bagus sesuai kantongnya. Aturan ini pun sudah berjalan setelah diundangkan pada akhir Desember 2018.
Pembatasan permohonan naik kelas layanan saat berobat ini bertujuan untuk menjaring kelas di bawahnya yang sebenarnya mampu membayar premi tiap bulan di atas kelas haknya saat mendaftar.
ADVERTISEMENT
"Itu ditetapkan karena peserta menghendaki ada hak pelayanan. Hak untuk rawat jalan dan rawat inap," kata dia.
Lalu berapa biaya selisih yang ditanggung perserta yang minta naik kelas?
Dalam Pasal II Bagian Kedua dalam Permenkes 51/2018 disebutkan, pembayaran selisih dilakukan dengan ketentuan:
A. Untuk peningkatan kelas pelayanan rawat inap dari kelas III ke kelas II dan dari kelas II ke kelas I, harus membayar selisih biaya antar tarif INA-CBG (Indonesia Case Base) pada kelas rawat inap lebih tinggi yang dipilih dengan tarif INA-CBG pada kelas rawat inap yang sesuai dengan hak peserta.
B. Untuk peningkatan kelas pelayanan rawat inap di atas kelas I, harus membayar selisih biaya paling banyak sebesar 75 persen dari tarif INA-CBG kelas I.
ADVERTISEMENT
Sementara untuk pembayaran selisih biaya pelayanan rawat jalan eksekutif dilakukan dengan ketentuan membayar biaya paket pelayanan paling banyak sebesar Rp 400 ribu untuk setiap episode rawat jalan.
"Sama halnya dengan aturan tentang urun biaya tadi, fasilitas kesehatan juga harus memberi inofrmasi kepada peserta atau keluarganya tentang biaya pelayanan yang ditanggung BPJS Kesehatan dan berapa selisih biaya yang harus ditanggung peserta. Baik peserta ataupun keluarganya juga harus menyatakan kesediaannya membayar selisih biaya sebelum mendapatkan pelayanan,” kata Budi.