Petani Soal Impor Garam: Ada Kepentingan, Pemerintah Sampai Nabrak UU

19 Maret 2018 6:05 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petambak sedang membersihkan tambak garam. (Foto:  ANTARAFOTO/Basri Marzuki)
zoom-in-whitePerbesar
Petambak sedang membersihkan tambak garam. (Foto: ANTARAFOTO/Basri Marzuki)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution membenarkan bahwa PP tersebut telah ditandatangani Presiden Jokowi. "Memang sudah diteken PP-nya oleh Presiden. Presiden mengeluarkan PP sebagai kepala pemerintahan, kewenangan memberi rekomendasi untuk impor garam industri itu adalah kewenangan Menteri Perindustrian," ujar Darmin di kantornya, Jumat (16/3).
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal itu, Ketua Asosiasi Petani Garam Rakyat Indonesia (APGRI) Jakfar Sodikin menilai, penerbitan rekomendasi seharusnya tetap di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Hal ini, menurutnya, sesuai dengan UU No, 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.
“Dengan terbitnya PP (No. 9 Tahun 2018) itu, kami lihat ada kepentingan disini, sampai pemerintah menabrak undang-undangnya. Undang-undangnya ‘kan masih berlaku,” kata Jakfar kepada kumparan (kumparan.com), Senin (19/3).
Menurut Jakfar para petani garam tidak anti impor, karena memang produksi dalam negeri belum bisa mencukupi kebutuhan nasional. Namun dia meminta pemerintah dan pengusaha fair, dalam menetapkan volume garam impor.
Ketua Asosiasi Petani Garam RI, Jakfar Sodikin (Foto: Dok. Pribadi)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Asosiasi Petani Garam RI, Jakfar Sodikin (Foto: Dok. Pribadi)
Dalam hitungannya, kebutuhan garam industri pada 2018 tidak sampai 3,7 juta ton seperti diputuskan dalam Rakor Kemenko Perekonomian. Jakfar memaparkan, kebutuhan garam industri ada di kisaran 2,1 juta ton. "Itu 2017 saja (kebutuhan impor) hanya 2,3 juta ton. Karena di 2016 memang kita enggak produksi (gagal panen, Red.) Jadi di kisaran 2 koma sekian jutalah," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Sehingga jika Menteri KKP Susi Pudjiastuti menerbitkan rekomendasi impor 1,8 juta ton, itu menurutnya sudah benar. Nanti sisanya sekitar 300 ribu ton, dilihat dari penyerapan atas impor yang 1,8 juta ton tersebut.
Ditanya kumparan (kumparan.com) soal harapannya, terkait persoalan impor garam ini, Jakfar hanya menjawab pasrah. “Saya sudah tidak berharap lagi, jadi serahkan saja ke yang Maha Kuasa, karena mereka UU saja berani ditabrak. Apalagi rakyat.”