Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
ADVERTISEMENT
Padamnya listrik selama 10 jam di Banten, Jabodetabek, dan Jawa Barat pada Minggu (4/8) menimbulkan kerugian bagi pelanggan PLN . Bahkan sampai hari ini, pasokan listrik belum sepenuhnya pulih, masih terjadi pemadaman bergilir.
ADVERTISEMENT
Para pelanggan pun menuntut kompensasi ke PLN. Berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero), pelanggan memang berhak mendapat kompensasi berupa pengurangan tagihan listrik jika pelayanan tenaga listrik melebihi 10 persen di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik yang ditetapkan.
Namun, dalam aturan ini terdapat aturan yang bisa meloloskan PLN dari kewajiban membayar kompensasi atas padamnya listrik. Di Pasal 7 angka 1 disebutkan beberapa penyebab pemadaman listrik yang bisa membuat PLN tak perlu membayar kompensasi.
Salah satunya, jika pemadaman terjadi akibat gangguan pada instalasi ketenagalistrikan yang bukan karena kelalaian PLN.
Sampai saat ini belum jelas apa yang menyebabkan mati listrik massal. PLN hanya mengatakan bahwa ada gangguan pada turbin gas di PLTGU Cilegon Banten, serta gangguan pada transmisi SUTET 500 kV di Jawa Barat. Tapi soal penyebab gangguan pada transmisi dan pembangkit, belum ada kejelasan.
ADVERTISEMENT
Pelaksana Tugas Direktur Utama PLN , Sripeni Inten Cahyani mengatakan, ada banyak kemungkinan soal penyebab gangguan. Saat ini proses investigasi masih dilakukan oleh perseroan.
"Jadi kalau bicara sistem tegangan, ini bervariasi ya. Dalam tegangan ekstra tinggi kan melintasi sekian area. Kami dalam proses investigasi. Ini memang banyak (kemungkinan) karena jaringan 500 kV terbuka," katanya saat ditemui di Kantor Pusat PLN, Jakarta, Senin (5/8).
Dia pun menjelaskan, jaringan terganggu bisa karena layang-layang putus yang mengenai kabel, hingga terkena dahan pohon. Namun dipastikan, padamnya listrik itu bukan terdampak gempa yang terjadi pada Jumat (2/8).
"Tidak, tidak (bukan gempa). Normalisasi ternyata tidak mudah di dalam sistem kelistrikan ini, memerlukan waktu," tegas Sripeni.
Jika gangguan dinyatakan bukan karena kelalaian PLN , maka pelanggan tak akan memperoleh kompensasi.
ADVERTISEMENT