PLN: Rumah di Jakarta Jangan Pasang PLTS Atap, Listrik Sudah Berlebih

27 November 2018 18:31 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana atap masjid Hamdan al-Qara di Amman selatan, dilengkapi dengan 140 panel surya di atapnya. (Foto: Khalil Mazraawi / AFP)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana atap masjid Hamdan al-Qara di Amman selatan, dilengkapi dengan 140 panel surya di atapnya. (Foto: Khalil Mazraawi / AFP)
ADVERTISEMENT
Kementerian ESDM baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap oleh Konsumen PT PLN (Persero). Aturan ini bertujuan untuk mendorong masyarakat memasang PLTS atap.
ADVERTISEMENT
Untuk menjalankan aturan ini, pemerintah menggandeng PLN sebagai perusahaan yang mengatur ekspor impor listrik yang dihasilkan panel surya di atap rumah atau bangunan.
Terkait hal ini, PLN meminta agar masyarakat di kota-kota besar yang pasokan listriknya melimpah seperti Jakarta untuk tidak memasang PLTS atap. PLN ingin PLTS atap dipasang pada rumah-rumah di daerah yang masih kekurangan listrik.
"Seharusnya pemain rooftop itu bukan di Jakarta. Bukan PLN enggak fokus, tapi kita ingin pemain pv solar rooftop itu di luar Jawa yang enggak ada listriknya. Justru pemain di Jakarta, listriknya berlebih, jarang mati," kata Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Timur dan Nusa Tenggara PLN, Djoko Abumanan, saat ditemui di JCC Senayan, Selasa (27/11).
Panel surya dipasang di atap sebuah rumah. (Foto: Philippe Huguen/ AFP)
zoom-in-whitePerbesar
Panel surya dipasang di atap sebuah rumah. (Foto: Philippe Huguen/ AFP)
Saat ini, kata dia, pelanggan PLN yang memasang panel surya atap berjumlah sekitar 540. Kebanyakan dari mereka berada di kota-kota besar seperti Jakarta dan Bali.
ADVERTISEMENT
Kata Djoko, idealnya panel surya atap memang dikembangkan di daerah yang pasokan listriknya belum maskimal tapi potensi energi mataharinya berlimpah. Potensi energi surya seperti ini biasanya ada di daerah-daerah jauh dari Jawa.
Bahkan, Djoko mengatakan, PLN berani membeli listrik dari pengguna panel surya atap di daerah dengan harga tinggi. Dalam Pasal 6 Permen ini, diatur bahwa listrik dari surya atap yang masuk ke jaringan PLN (ekspor) dihargai sebesar 65 persen dari tarif listrik PLN.
"Di luar jawa yang enggak ada listriknya, kami berani beli lebih," lanjutnya.
Djoko R. Abumanan (Foto: Selfy Sandra Momongan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Djoko R. Abumanan (Foto: Selfy Sandra Momongan/kumparan)
Sebelumnya diberitakan, dalam Permen ESDM No. 49/2018, diatur juga bahwa pemasangan PLTS Atap harus terlebih dahulu mendapat izin dari PLN. Vendor yang menyediakan jasa pemasangan solar PV rooftop pun syaratnya lebih ketat, harus berbentuk Badan Usaha. Hal tersebut ini diatur dalam Pasal 7 sampai 11 di Permen ESDM No. 49/2018.
ADVERTISEMENT
Syarat tersebut diberlakukan agar PLN tidak kewalahan menampung listrik yang diekspor pengguna PLTS atap.
"Maksudnya gini, itu kan sistem tidak bisa serta merta, dalam arti kata semua orang pasang tapi kita tidak mempersiapkan sistemnya, kapasitasnya, jangan sampai mereka masuk ke sistem menyebabkan gangguan di sistem itu sendiri," kata Dirut PLN Sofyan Basir.
Sofyan mengaku khawatir jika listrik dari PLTS atap yang diekspor ke PLN ini menggangu jaringan sistem perusahaan. Jika itu terjadi, penyaluran listrik yang sudah stabil bisa saja tidak berjalan seperti seharusnya.