Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Djoko menegaskan, yang dikurangi adalah bonus dari karyawan karena kinerjanya kurang maksimal.
“Sekali lagi di PLN itu ada bonus setiap pegawai terhadap kinerjanya. Nah kalau kinerja penjualannya tidak tercapai termasuk saya itu yang terdampak adalah bonusnya. Nah, itu hitungannya 6 bulan, bukan potong (gaji),” kata Djoko di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Kamis (8/8).
Djoko menjelaskan, di PLN , kinerja karyawan berpengaruh terhadap bonus yang didapat. Ia mengatakan, kalau karyawan rajin, termasuk punya prestasi dan aktif berorganisasi akan mendapatkan pendapatan berlebih.
“Ini supaya jelas ya. Jadi tidak ada potong-memotong. Jadi gaji PLN itu ada namanya person, pribadi, itu akan jalan sesuai dia bekerja kemudian setiap 6 bulan ada dihitung indeks prestasinya,” ujar Djoko.
ADVERTISEMENT
“Prestasinya akan terkoreksi karena pencapaian di dalam kurun waktu tidak tercapai. Jadi tidak dipotong. Semua direksi juga sama akan dilihat prestasi,” tambahnya.
Kompensasi mati listrik massal ke para pelanggan mencapai Rp 839,88 miliar. Rencananya kompensasi tersebut nantinya menggunakan dana internal perseroan.