PNS Bolos Hari Ini, Siap-siap Tukin Dipotong 3 Persen

31 Mei 2019 8:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
PNS Balkot DKI Jakarta Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
PNS Balkot DKI Jakarta Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Pegawai Negeri Sipil (PNS) hari ini masih wajib masuk kerja. Sebab berdasarkan aturan pemerintah, cuti bersama Lebaran 2019 baru dimulai pada Senin (3/6) pekan depan.
ADVERTISEMENT
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 13 Tahun 2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mudzakir mengatakan, PNS yang tidak masuk tanpa memberikan keterangan alias bolos pada hari ini akan dikenakan sanksi berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 3 persen. Sementara PNS yang tidak masuk namun memberikan keterangan atau izin, tukin dipotong 2 persen.
"Untuk tanggal 31 Mei atau hari ini, potongan tukin PNS tidak hadir tanpa keterangan 3 persen, izin 2 persen. Jika cuti atau cuti dengan alasan penting, tukin tidak dipotong," ujar Mudzakir kepada kumparan, Jumat (31/5).
PNS di Pemprov DKI Jakarta Foto: Nadia Jovita Injilia Riso/kumparan
Namun dia melanjutkan, persentase pemotongan tukin tersebut tergantung dari kebijakan masing-masing kementerian/lembaga. Artinya, bisa saja kementerian/lembaga lain menerapkan pemotongan tukin dengan jumlah yang lebih besar.
ADVERTISEMENT
"Kalau untuk di PANRB seperti itu. Tapi ketentuan persentase potongan tergantung masing-masing kementerian/lembaga," tambahnya.
Berdasarkan Keppres RI Nomor 13 Tahun 2019, cuti bersama Lebaran 2019 bagi PNS yakni 3,4, dan 7 Juni. Sementara 5-6 Juni libur Lebaran. Sementara 2,8, dan 9 Juni merupakan libur akhir pekan. Para PNS wajib kembali masuk pada 10 Juni mendatang.