Porsi Pembiayaan KPR Syariah MMQ Masih Minim, Hanya 30 Persen

16 November 2018 15:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pembangunan rumah (ilustrasi). (Foto: Antara/Mohamad Hamzah)
zoom-in-whitePerbesar
Pembangunan rumah (ilustrasi). (Foto: Antara/Mohamad Hamzah)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF menyatakan tren pembiayaan KPR Syariah dengan skema Musyarakah Mutanaqishah (MMQ) masih minim jika dibanding skema pembiayaan KPR syariah lainnya murabahah.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, pada hari ini perseroan mensosialisasikan KPR Syariah dengan skema pembiayaan MMQ kepada perbankan syariah untuk memberikan literasi inklusi pembiayaan syariah lainnya.
Menurut Credit Management Division Head SMF, Eko Ratrianto, mengatakan saat ini nasabah masih memilih skema murabahah untuk membeli rumah Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
"Awalnya banyak menggunakan murabahah, karena murabahah itu simple penghitunganya, simple pencatatanya, simple penerapan pencatatan sistem bank. Dari sisi nasabah taunya angsuran, sepanjang angsuran terjangkau mereka ambil produk itu," katanya saat ditemui di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Jumat (16/11).
Adapun skema pembiayaan syariah pada tahun 2017 tercatat senilai Rp 34,48 triliun. Angka tersebut turun sekitar 6 persen dibandingkan periode sama pada tahun sebelumnya Rp 36,94 triliun.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), saat ini porsi pembiayaan KPR syariah masih didominasi murabahah yaitu sebesar 64 persen. Sementara lainnya masing-masing seperti pembiayaan musyarakah Mutanaqishah (MMQ) masih sekitar 31 persen, istishna 1,91 persen, qaradh 0,01 persen, ijarah 3,22 persen.
Dari segi keuntungan, kata Eko, skema MMQ perbankan dan nasabah sama-sama memiliki kepemilikan aset seperti rumah. Artinya perbankan dapat mensekuritisasi aset dalam jangka panjang melalui rumah-rumah tersebut. Sementara dalam skema murabahah kepemilikan aset secara penuh di tangan nasabah.
Eko berharap kedepan skema MMQ dapat tumbuh. Menurut dia, mulai banyak aset syariah jangka panjang, sementara dana yang ada di perbankan syariah jangka pendek. Oleh karenanya dengan adanya skema pembiayaan MMQ ini nantinya perbankan mampu meningkatkan aset.
ADVERTISEMENT
"Selama ini salah satu kendala di sistem keuangan syariah itu semua aset syariah jangka panjang. Sedangkan dana yang ada di perbankan jangka pendek kalau itu dikonversikan kan MMQ, lalu MMQ disekuritisasi maka nantinya bisa dibiayai jangka panjang yang dari proses sekuritisasi," katanya.
Dalam prakteknya, MMQ telah memiliki dasar hukum yang resmi dari Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui ketentuan Nomor 73 Tahun 2008 tentang akad MMQ. Menurut Eko, hukum MMQ halal.