Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
PUPR: Penurunan Tarif Hanya Berlaku untuk Tol yang Dibangun 2011-2018
31 Maret 2018 11:31 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB

ADVERTISEMENT
Pemerintah berencana menurunkan tarif 39 ruas tol di Tol Trans Jawa Antar Kota, Tol di Jabodetabek, Tol Non Trans Jawa, serta Tol di Sumatera dan daerah lainnya. Jika sesuai rencana, penurunan tarif tol itu mulai diberlakukan pada April 2018.
ADVERTISEMENT
Sebagai gantinya, pemerintah akan memperpanjang masa konsesi atau hak kelola tol bagi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) menjadi 50 tahun, pemberian insentif pajak berupa tax holiday, dan perpanjangan termin utang investasi tol BUJT di perbankan.
Menurut Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR, Endra Atmawidjaja, sebanyak 39 ruas tol yang akan diturunkan tarifnya tersebut dibangun pada rentang waktu 2011-2018. Sebab tarif tol baru tersebut yang dipandang mahal.
“Kita turunkan tarif di tol-tol baru, tol yang dibangun rentang waktu 2011-2018. Di bawah itu dipandang masih terjangkau,” ucapnya kepada kumparan (kumparan.com), Sabtu (31/3).

Berdasarkan data Kementerian PUPR, tol yang dibangun pada tahun 2011-2015 mematok tarif Rp 900 - Rp 1.000 per kilometer (km). Sementara tol yang dibangun pada tahun 2015-2018 mematok tarif antara Rp 1.200 - Rp 1.500 per km.
ADVERTISEMENT
Sementara tarif tol yang dibangun di tahun 1980-2000 hanya Rp 212 - Rp 416 per km, dan tarif tol di tahun 2000-2010 sekitar Rp 709 per km. Adapun tarif tol ditetapkan berdasarkan inflasi, hingga biaya investasi yang digelontorkan BUJT.
“Karena seluruh biaya yang dikeluarkan ditanggung tarif dan volume lalu lintas. Sedang tarif memperhatikan biaya investasi dan inflasi, makanya tol baru bisa mahal,” jelas Endra.
Berikut 39 ruas tol yang tarifnya akan disesuaikan:
A. Trans Jawa Antar Kota I
1. Cikampek - Palimanan 116,75 km
2. Pejagan - Pemalang 58,5 km
3. Pemalang - Batang 39,2 km
4. Batang - Semarang 75,0 km
5. Semarang - Solo 72,6 km
6. Solo - Ngawi 90,1 km
7. Ngawi - Kertosono 87,02 km
8. Kertosono - Mojokerto 40,5 km
9. Surabaya - Mojokerto 36,27 km
10. Gempol - Pasuruan 34,15 km
11. Pasuruan - Probolinggo 31,3 km
ADVERTISEMENT
B. Jabodetabek (Perkotaan)
12. Cengkareng - Kunciran 14,19 km
13. Kunciran - Serpong 11,19 km
14. Cinere - Serpong 14,64 km
15. Cinere - Jagorawi 14,64 km
16. Cimanggis - Cibitung 25,39 km
17. Cibitung - Cilincing 34,02 km
18. 6 Ruas Tol Dalam Kota 69,78 km
19. Becakayu 21,04 km
20. Depok - Antasari 21,55 km
21. Bogor Ring Road 11 km
22. Serpong - Balaraja 30 km
23. Jakarta Cikampek Elevated II 36,40 km
24. Akses Tj. Priok 11,4 km
C. Non Trans Jawa (Antar Kota)
25. Ciawi - Sukabumi 54,0 km
26. Soreang - Pasir Koja 8,15 km
27. Gempol - Pandaan 13,61 km
28. Krian - Legundi - Bunder - Manyar 38,29 km
29. Cisumdawu 58,5 km
30. Pandaan - Malang 37,62 km
ADVERTISEMENT
D. Sumatera & Lainnya (Antar Kota)
31. Bakauheni - Terbanggi Besar 155,44 km
32. Terbanggi Besar - Kayu Agung 185 km
33. Kayu Agung - Palembang - Betung 111,69 km
34. Palembang - Indralaya 22,0 km
35. Pekanbaru - Dumai 135,0 km
36. Medan - Kuala Namu - Tebing Tinggi 61,70 km
37. Medan - Binjai 16,72 km
38. Balikpapan - Samarinda 99,35 km
39. Manado - Bitung 39,9 km