Ramai-ramai Cek Kompensasi dari PLN Setelah Mati Listrik Massal

20 Agustus 2019 7:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas PLN mengganti meteran listrik di Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, Rabu (15/5/2019). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Petugas PLN mengganti meteran listrik di Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, Rabu (15/5/2019). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN bersiap memenuhi janjinya memberikan kompensasi, bagi pelanggan yang terkena mati listrik massal pada Minggu (4/8) lalu.
ADVERTISEMENT
Vice President Public Relations PLN, Dwi Suryo Abdullah, mengatakan pemberian kompensasi tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 27 tahun 2017. Dengan acuan itu, maka PLN akan memberikan kompensasi sesuai deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), dengan Indikator Lama Gangguan.
“Kompensasi akan diberikan sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment (non-subsidi), dan sebesar 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (bersubsidi),” katanya melalui pernyataan tertulis, Senin (19/8).
Sedangkan untuk pelanggan premium, lanjut Dwi, PLN akan memberikan kompensasi sesuai Service Level Agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama.
VP Public Relation PLN Dwi Suryo Abdullah. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Berikut beberapa hal yang harus diketahui pelanggan, terkait program pemberian kompensasi dari PLN:
ADVERTISEMENT
Daerah yang Mendapat Kompensasi
Mati listrik massal yang terjadi pada Minggu (4/8), mencakup wilayah DKI Jakarta, Banten, dan sebagian Jawa Barat. Atas dasar itu, PLN hanya memberikan kompensasi bagi pelanggan yang terkena pemadaman listrik berjam-jam di wilayah tertentu.
Ada 17 wilayah yang ditetapkan, yakni:
Daerah yang mendapatkan kompensasi di Provinsi DKI Jakarta :
1. Wilayah Jakarta Pusat
2. Wilayah Jakarta Barat
3. Wilayah Jakarta Timur
4. Wilayah Jakarta Utara
5. Wilayah Jakarta Selatan
Daerah yang mendapatkan kompensasi di Provinsi Banten :
1. Kota Cilegon
2. Kab Serang kecuali pulau panjang
ADVERTISEMENT
3. Kota Serang
4. Kab Pandeglang
5. Lebak
6. Tangerang
7. Sebagian Kota Tangerang Selatan
8. Sebagian Kota Tangerang
Daerah yang mendapatkan kompensasi di Provinsi Jawa Barat :
1. Wilayah Depok
2. Wilayah Bekasi
3. Wilayah Bogor
4. Wilayah Cikarang
5. Wilayah Karawang
6. Wilayah Gunung Putri
7. Wilayah Sukabumi
8. Wilayah Cianjur
9. Wilayah Purwakarta
ADVERTISEMENT
10. Wilayah Cimahi
11. Wilayah Bandung
12. Wilayah Majalaya
13. Wilayah Garut
14. Wilayah Sumedang
15. Wilayah Indramayu
16. Wilayah Tasikmalaya
17. Wilayah Cirebon
Cara Mengecek Besaran Kompensasi
Untuk pembayaran kompensasi ini, sebelumnya Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PLN, Sripeni Inten Cahyani, mengungkapkan pihaknya telah menganggarkan dana Rp 865 miliar.
Pelanggan kini sudah bisa mengecek besaran kompensasi yang akan diterimanya. Caranya adalah:
1. Masuk ke website atau situs pln.co.id
2. Klik ‘Pelanggan’ di bagian kanan atas
3. Klik ‘Informasi Kompensasi’
ADVERTISEMENT
4. Masukkan ID pelanggan atau nomor meter PLN pada form yang muncul
5. Besaran kompensasi akan muncul secara otomatis
Waktu Pembayaran Kompensasi
Dwi Suryo menjelaskan, besaran kompensasi yang diterima dapat dilihat pada tagihan rekening bulan September 2019 atau pada bukti pembelian token pertama setelah 1 September 2019 untuk konsumen prabayar.