Redam Pelemahan Rupiah, Sri Mulyani Naikkan Pajak 1.147 Barang Impor

5 September 2018 19:00 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Keuangan, Sri Mulyani di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (04/09/2018). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan, Sri Mulyani di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (04/09/2018). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pemerintah menetapkan nilai Pajak Penghasilan (PPh) impor hingga sebesar 10 persen pada 1.147 pos tarif. Penyesuaian tarif PPh ini merupakan strategi pemerintah untuk menekan defisit neraca perdagangan.
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan ada 1.147 pos tarif yang disesuaikan, mulai dari barang sehari-hari seperti sampo dan kosmetik, hingga barang-barang mewah.
Dia mengatakan 1.147 pos tarif terbagi menjadi 3 golongan barang. Pertama, 210 item barang dimana tarif PPh naik dari 7,5 persen menjadi 10 persen. Kebijakan ini berlaku untuk barang mewah seperti mobil CBU (completely built up) dan motor besar.
Lalu, golongan kedua ada 218 item barang yang tarif PPh-nya naik dari 2,5 persen menjadi 10 persen. Ini berlaku untuk seluruh barang konsumsi yang sebagian besar telah dapat diproduksi di dalam negeri.
“Contoh barang elektronik seperti dispenser, AC ruangan dan lampu. Juga keperluan sehari-hari seperti sabun, sampo, dan kosmetik, serta peralatan masak atau dapur juga termasuk,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (5/9).
Ilustrasi pajak (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pajak (Foto: Pixabay)
Golongan ketiga yaitu ada 719 item barang yang tarif PPh naik dari 2,5 persen menjadi 7,5 persen. Ini berlaku untuk barang yang digunakan dalam proses konsumsi dan keperluan Iainnya. Contohnya, bahan bangunan seperti keramik, peralatan elektronik audio-visual seperti kabel, box speaker, overcoat, polo shirt, swim wear.
ADVERTISEMENT
Tahun lalu, kata Sri Mulyani, nilai impor keseluruhan dari 1.147 item barang ini mencapai USD 6,6 miliar. Tapi, di tahun ini angka impornya sudah mencapai USD 5 miliar (sampai dengan Agustus 2018). Penyesuaian tarif PPh 22 ini, diharapkan bisa menyelamatkan nilai tukar rupiah.
Selain 3 golongan ini, ada 57 pos tarif yang tarif impor PPh-nya tetap yakni 2,5 persen. Di sektor ini, barang yang diimpor adalah bahan baku yang berpengaruh besar pada pertumbuhan ekonomi.
“Karena kelompok 57 itu PPh-nya tetap adalah barang-barangnya yang memiliki peranan besar untuk poskan bahan baku dan menjaga pertumbuhan ekonomi dan sebagian banyak dikonsumsi,” lanjutnya.
Revisi PMK ini, kata Sri Mulyani, sudah ditandatangani tadi pagi dan akan diterbitkan segera. Dia bilang ini merupakan tindakan pemerintah untuk merespons cepat dalam kondisi ekonomi global saat ini.
ADVERTISEMENT