Rekrutmen Honorer Jadi Pegawai Kontrak Setara PNS Mulai September 2019

3 Juli 2019 8:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Guru menuntut kesetaraan upah guru honorer dan PNS Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Guru menuntut kesetaraan upah guru honorer dan PNS Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah memastikan akan membuka penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II pada September mendatang.
ADVERTISEMENT
Penerimaan pegawai PPPK ini merupakan jawaban pemerintah mengenai nasib tenaga honorer kategori II (K2) yang tidak dapat mengikuti seleksi penerimaan CPNS karena terbentur persyaratan usia.
Payung hukum bagi PPPK ini tertuang dalam dalam aturan turunan Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 2012 tentang Aparatur Sipil Negara, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
"Untuk PPPK akan lebih cepat dr CPNS, seperti pernyataan Pak Menteri (PANRB) kemarin, PPPK akan dibuka bulan sembilan (September)," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mudzakir kepada kumparan, Rabu (3/7).
Sementara untuk rekrutmen CPNS sendiri baru akan dibuka pada Oktober mendatang. "Untuk CPNS nanti bulan sepuluh (Oktober)," katanya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan, penerimaan PPPK tahap II ini akan diprioritaskan untuk tenaga di bidang kesehatan dan pendidikan. Sedangkan untuk wilayahnya, akan diutamakan bagi daerah yang tidak melakukan rekrutmen CPNS pada tahun lalu.
"Prioritas diberikan pada tugas dan fungsi pelayanan dasar seperti kesehatan, pendidikan dan lain-lain di daerah terluar, tertinggal dan instansi yang tidak mengadakan seleksi CPNS 2018," ujar Ridwan.
PNS Foto: Nadia Riso/kumparan
Kebutuhan abdi negara secara nasional untuk tahun anggaran 2019 sebanyak 254.173 formasi. Jumlah tersebut terbagi untuk pemerintah pusat dan daerah.
Untuk pemerintah pusat, dialokasikan sebanyak 46.425 formasi. Dengan rincian, CPNS sebanyak 23.213 formasi, di mana untuk pelamar umum sebanyak 17.519 formasi dan dari sekolah kedinasan sebanyak 5.694 formasi.
ADVERTISEMENT
Sedangkan untuk PPPK yang akan diisi dari eks tenaga honorer ketegori II (K2) dan honorer sebanyak 23.212 formasi.
Sementara untuk pemerintah daerah, dialokasikan sebanyak 207.748 formasi, dengan rincian untuk CPNS sebanyak 62.324 formasi, yang akan diisi dari pelamar umum sebanyak 62.249 formasi dan dari sekolah kedinasan (STTD) sebanyak 75 formasi.
Sedangkan untuk PPPK yang akan diisi dari eks tenaga honorer ketegori II (THK-II) dan honorer sebanyak 145.424 formasi.