Respons GOJEK dan Grab soal Ketentuan Tarif Ojol di 41 Kota

Penyedia jasa transportasi online, GOJEK dan Grab, memberikan respons terkait penetapan tarif bagi transportasi ojek online (ojol).
Hal tersebut sesuai dengan keputusan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang secara resmi memperluas penerapan aturan ojol, termasuk biaya jasa atau tarifnya menjadi 41 kota mulai 1 Juli 2019 kemarin. Kota-kota tersebut mewakili, zona I, II, dan III.
Chief of Corporate Affairs GOJEK, Nila Marita mengatakan, pihaknya telah mematuhi ketentuan penerapan tarif di 41 kota besar. Hal itu dilakukan sebagaimana ketentuan penerapan tarif baru ojek online sesuai Surat Edaran Menteri Perhubungan No. AJ.502/20/17/ORJO/2019 tentang Penambahan Wilayah Pemberlakuan Biaya Jasa.
"Kami telah menyesuaikan tarif di seluruh kota operasional kami, sesuai dengan arahan dalam Surat Edaran Dirjen Hubdar perihal Penambahan Wilayah Pemberlakuan Biaya Jasa," kata Nila dalam keterangan resmi, Selasa (9/7).
Dia menambahkan, GOJEK senantiasa memiliki misi yang sama dengan pemerintah untuk memastikan pendapatan mitra driver yang berkesinambungan. Selain itu, aplikasi 'karya anak bangsa' ini berjanji akan mendukung iklim industri yang lebih sehat di dalam negeri.
"Sebagai karya anak bangsa, GOJEK akan terus menjadi yang terdepan dalam memastikan kenyamanan mitra dan pengguna layanan GOJEK," jelasnya.
Sementara itu, penyedia aplikasi transportasi online, Grab Indonesia, belum sepenuhnya mematuhi ketentuan pemerintah tersebut.
Head of Public Affairs Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno berjanji, akan memenuhi peraturan Kemenhub sepenuhnya di 41 kota pada pekan depan.
"Saat ini kami memonitor bahwa sebagian besar dari daftar kota tersebut sudah mengikuti ketentuan yang baru, dan sedikit sisanya paling lambat pada awal minggu depan," kata Tri.
Pihak Grab pun bersedia untuk melaporkan pelaksanaan kebijakan pemerintah tersebut secara berkala ke Kemenhub.
"Kami juga diminta untuk melaporkan secara berkala kepada Kementerian Perhubungan tentang pelaksanaan kebijakan tersebut," tuturnya.
Adapun 41 kota dibagi berdasarkan zona yakni zona I, Kota Banda Aceh, Kota Medan, Kota Batam, Kota Pekanbaru, Kota Palembang, Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Kota Belitung, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Solo, Kota Yogyakarta, Kota Surabaya, Kota Denpasar, Kab.Probolinggo, Kab.Pasuruan, Kab.Kudus, dan Madura.
Sementara itu, zona II terdiri atas wilayah Jabodetabek yang sudah diberlakukan seluruhnya di Kota Jakarta, Kota Bogor, Kab. Bogor, Kota Depok, Kab. Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kab. Bekasi, dan Kota Bekasi.
Pemberlakuan tarif pada zona III terdiri atas Kota Pontianak, Kota Palangkaraya, Kota Samarinda, Kota Balikpapan, Kota Banjarmasin, Kota Mataram, Kota Kupang, Kota Manado, Kota Gorontalo, Kota Palu, Kota Makassar, Kota Kendari, Kota Ambon, dan Kota Jayapura.
Untuk zona I, batas bawah ditetapkan Rp 1.850 per kilometer (km) dan batas atas di Rp 2.300 per km, dengan biaya jasa minimal Rp 7.000 hingga Rp 10.000.
Untuk zona II dengan batas bawah Rp 2.000 dan batas atas Rp 2.500 per km, dengan biaya jasa minimal Rp 8.000 hingga Rp 10.000.
Dan zona III dengan batas bawah Rp 2.100 dan batas atas Rp 2.600 per km dengan biaya jasa minimal Rp 7.000 hingga Rp 10.000.
Dalam waktu sebulan mendatang, pemerintah dan aplikator akan mengevaluasi kembali, apakah skema tarif ini sudah sesuai dengan keinginan aplikator dan konsumen.
