Rini dan Jonan Beda Pendapat soal Perpanjangan Izin Tambang Batu Bara

12 Juni 2019 12:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ignasius Jonan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral saat ditemui di kantornya, Rabu (15/8/18). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ignasius Jonan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral saat ditemui di kantornya, Rabu (15/8/18). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri ESDM Ignasius Jonan tengah menyiapkan Perubahan Keenam Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (PP No. 23/2010). Perubahan PP ini diperlukan, terkait akan habisnya kontrak sejumlah perusahaan tambang batu bara dalam waktu dekat, termasuk Arutmin dan Adaro.
ADVERTISEMENT
Dalam draft yang diterima kumparan, terdapat revisi pada Pasal 112 B angka 2. Dengan revisi tersebut, perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dapat mengajukan permohonan perpanjangan disertai dengan permohonan untuk melakukan perubahan bentuk pengusahaan dari PKP2B menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi kepada Menteri paling cepat lima tahun sebelum PKP2B berakhir.
Artinya, perusahaan pemegang PKP2B yang kontraknya habis pada 2019-2023 sudah bisa meminta perpanjangan dengan beralih dari PKP2B ke IUPK Operasi Produksi. Sebelumnya dalam Perubahan Ketiga Atas PP No. 23/2010, yaitu PP No. 77/2014, perpanjangan PKP2B baru dapat diberikan paling cepat dua tahun sebelum berakhirnya kontrak.
Namun demikian, Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno mengatakan, Menteri BUMN Rini Soemarno meminta agar perpanjangan izin tambang batu bara harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba). Yakni, wilayah PKP2B yang habis masa kontraknya harus ditawarkan dulu kepada BUMN.
ADVERTISEMENT
"Suratnya Bu Menteri hanya dua. Satu, menyesuaikan dengan UU Minerba. UU-nya bilang apa, ikutin. Itu aja UU-nya ngomong apa, itu ikutin," ujar Fajar di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (12/6).
Dia pun menegaskan, tak ada permintaan Rini soal batasan luasan wilayah tambang. "Enggak ada. Mengikuti UU-nya. Ini kan jadi IUP, kalau perpanjangannya ke IUP, ikutin aturannya sesuai UU, jangan sampai salahi UU," jata dia.
Fajar juga menyebut, dalam UU Minerba pun disebutkan bahwa pada wilayah PKP2B yang habis masa kontraknya memang harus ditawarkan pertama ke BUMN terlebih dulu, kemudian ke BUMD jika BUMN tak berminat, baru ke swasta.
"Kalau di UU memang pertama ke BUMN, kemudian BUMD. Jadi gitu aja. Jadi jangan salah lho," jelasnya.
Menteri BUMN Rini Soemarno. Foto: Antara/Wahyu Putro A
Dalam Pasal 112 B angka 8 revisi PP tersebut dijelaskan, Menteri dalam memberikan IUPK Operasi Produksi perpanjangan wajib mempertimbangkan potensi cadangan di Wilayah IUPK Operasi Produksi tersebut dengan memperhatikan kepentingan nasional.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya di angka 9, disebutkan bahwa Menteri dapat menolak permohonan IUPK Operasi Produksi perpanjangan apabila berdasarkan hasil evaluasi, pemegang PKP2B tidak menunjukkan kinerja pengusahaan pertambangan yang baik. Penolakan harus disampaikan sebelum berakhirnya PKP2B.
Saat ini, ada 8 perusahaan pemegang PKP2B Generasi I yang segera habis kontraknya, yaitu PT Tanito Harum (2019), PT Arutmin Indonesia (2020), PT Kendilo Coal Indonesia (2021), PT Kaltim Prima Coal (2021), PT Adaro Energy Tbk (2022), PT Multi Harapan Utama (2022), PT Kideco Jaya Agung (2023), dan PT Berau Coal (2025).