Rugikan BPJS, Ribuan Perusahaan Tak Lapor Gaji Pekerjanya dengan Benar

2 September 2019 14:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sebanyak 2.348 perusahaan tidak melaporkan gaji pegawainya ke BPJS Kesehatan dengan benar.
ADVERTISEMENT
Hal itu membuat iuran yang diterima BPJS Kesehatan lebih kecil, sebab pegawai itu terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan di kelas yang paling rendah. Hal itu disoroti oleh Anggota Komisi XI DPR Ahmad Hatari.
"Hasil audit BPKP menemukan bahwa 2.348 badan usaha tidak melaporkan gaji dengan benar," bebernya dalam rapat gabungan di Komisi XI DPR RI, Jakarta, Senin (2/9).
Selain itu, berdasarkan hasil audit BPKP, sebanyak 528.120 peserta belum didaftarkan perusahaannya sebagai peserta BPJS Kesehatan. Hal tersebut, menurut dia, harus segera ditindaklanjuti.
Petugas melayani pengurusan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
"‎Hasil audit BPKP juga menemukan bahwa 528.120 pekerja belum didaftarkan dari 8.314 badan usaha," tegas Ahmad.
Dia menambahkan, semestinya BPJS Kesehatan harus tegas terhadap perusahaan yang tidak tertib, bukan asal menaikkan iuran. Sebab ketika sudah menaikkan iuran tapi perusahaan tak tertib, dia tak yakin defisit teratasi.
ADVERTISEMENT
"‎Jadi sulit menyelamatkan BPJS kalau tata kelolanya tidak diperbaiki. Siapa yang mau membantah ini," katanya.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengaku tengah menelusuri hasil rekomendasi BPKP tersebut. Saat ini menurut dia, sebagian besar perusahaan telah memperbaiki data gaji atau mendaftarkan pekerjanya.